Bogor | Kabarindoraya.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal di Jalan Kol Achmad Syam, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (20/3). Langkah tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat Muspida, baru – baru ini.
“Jadi pencabutan izin itu mengacu pada SK Walikota soal pembekuan izin Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal. Dimana ada salah satu poin yang menyebutkan bahwa apabila selama enam bulan pihak masjid tak bisa menyelesaikan masalahnya dengan pihak ketiga, maka izin dicabut,” ujar Kepala DPMPTSP, Denny Mulyadi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (20/3).
Denny mengatakan bahwa tahapan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2014Â Tentang Tata Cara Pembekuan dan Pencabutan IMB Pasal 6 ayat 8. “Jadi perwali itu juga menjadi acuan bagi kami,” katanya.
Sementara itu, Plt Walikota Bogor, Usmar Hariman enggan berkomentar saat disinggung mengenai pencabutan izin tersebut. “Muspida sudah sepakat juru bicaranya Pak Denny,” katanya.
Seperti diketahui, pada 29 Agustus 2017, Walikota Bogor Bima Arya memutuskan untuk membekukan perizinan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal lantaran adanya masalah sosial di sekitar lingkungan masjid. Dalam kesempatan tersebut, ribuan umat muslim yang mengatasnamakan Gabungan Masyarakat Pemersatu Umat (GMPU) berunjukrasa di depan Balaikota. (Gie)