Bogor | Kabarindoraya.com
Tindak lanjut dari kegiatan yang pernah di buat dalam forum rembuk pedagang pasar di Pasar Jambu Dua, terkait penerapan perda KTR Kota Bogor di pasar tradisional, sudah mendapatkan hasil dari masukan, keinginan dan permintaan para pedagang.
Hasil diskusi dan kuisioner dari para pedagang terhadap rencana Perda KTR Kota Bogor mendapat penolakan keras dari mayoritas pedagang di pasar tradisional. Melalui Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), seluruh hasil kuisioner diserahkan kepada Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan revisi Perda KTR tersebuf.
“Mayoritas pedagang pasar menolak Perda KTR, karena apabila diterapkan, akan mengancam pendapatan dan penghasilan pedagang pasar diprediksikan menurun drastis. Kami menyerahkan hasil kuisioner dari para pedagang ini melalui Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Sjukrianto, usai menyerahkan kuisioner di gedung DPRD Kota Bogor.
Sesuai dengan survei yang dilakukan kaitan larangan dan mengurangi bahaya meroko atau untuk menaikan tingkat kesehatan, jadi pedagang pasar tidak perlu di larang, apalagi pasar pasar di Kota Bogor kumuh dan tidak ada tempat khusus merokok.
Selama ini omset pedagang di pasar pasar kelontongan atau tradisional sebagian besar berpenghasilan dari rokok. “Kami minta usulan, masukan dan hasil kuisioner pedagang pasar ini masuk kedalam pembahasan revisi Perda KTR,” pintanya.
Sementara, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor yang juga anggota Pansus revisi Perda KTR, Jenal Mutaqin, mengapresiasi kedatangan APPSI yang telah menyampaikan masukan konstuktif untuk Perda KTR. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi publik soal Perda KTR yang secara spesifik diterapkan di pasar tradisional.
“Saat ini sedang di revisi Perda KTR nomor 12 tahun 2009 diantaranya soal roko elektrik, beberapa tempat baru yang belum masuk kedalam lokasi Perda KTR seperti pasar, mall, sekolah dan lainnya. Tapi yang harus di garis bawahi saat ini adalah sebagian besar para pedagang menolak dengan tegas untuk tidak berjualan rokok di pasar tradisional,” jelas Jenal.
Para pedagang tradisional sebenarnya masih bisa berjualan rokok karena di dalam Perda saja tidak secara spesifik dilarang menjuak rokok di pasar tradisional. Pembahasan revisi Perda KTR juga saat ini sedang di revisi di tingkat Gubernur Jawa Barat, jadi masih ada peluang nanti di bahas dalam finalisasi revisi Perda KTR.
“Jadi seharusnya di optimalkan dulu penerapan Perda KTR, bukan menambah tempat tempat baru. Pedagang pada prinsipnya tidak menolak Perda KTR, tapi di pasar tradisional para pedagang menolak kalau dilarang berjualan rokok atau merokok, karena akan menurunkan omset pendapatan,” tandasnya.(Gie)