2 Hakim Senior Disebut KPK Terima Uang di Kasus Saipul Jamil, Ini Kata MA

2 Hakim Senior Disebut KPK Terima Uang di Kasus Saipul Jamil, Ini Kata MA

Smallest Font
Largest Font

Jakarta – Hakim tinggi Lilik Mulyadi dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Ifa Sudewi disebut KPK menerima sejumlah uang di kasus Saipul Jamil. Lilik kala itu Ketua PN Jakut dan Ifa adalah hakim ketua kasus Saipul Jamil.

“Bagus saja itu dikembangkan oleh penyidik, nanti ketahuan siapa yang terlibat. Kita mendukung setiap usaha untuk membersihkan MA. KPK kan yang menyebutkan, itu bisa jadi fakta di persidangan bila didukung oleh bukti-bukti yang ada, apakah one man show atau memang bersama dengan yang lain,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/9/2016).

“MA tidak akan menghalangi-halangi,” sambung Suhadi menegaskan.

Dalam dakwaan terhadap Rohadi, KPK menyebut bila Rohadi meminta uang kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia sebesar Rp 50 juta untuk ‘Kang Mas’ yang diartikan Bertha sebagai Lilik Mulyadi. Tujuannya adalah untuk mengkondisikan penetapan majelis hakim Saipul Jamil.

Lilik membantah dakwaan itu.

“Sudah saya jelaskan waktu di KPK dalam berita acara bahwa di PN Jakut tidak ada yang memanggil saya ‘kang mas’, tapi saya biasa dipanggil ‘Pak Ketua’, atau ‘Bapak Ketua’ atau ‘Prof’. Saya juga waktu itu bilang saya sangat keberatan dan merasa difitnah serta minta klarifikasi dibilang untuk penetapan majelis menerima sesuatu. Tegas saya katakan tidak ada!!” kata Lilik saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/9/2016).

Adapun Ifa dinilai KPK bekerjasama dengan Rohadi untuk merekayasa putusan Saipul Jamil dengan menerima imbalan Rp 250 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan hakim Ifa Sudewi tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” dakwa KPK.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow