4 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas Diperiksa Jampidsus Kejagung RI

4 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas Diperiksa Jampidsus Kejagung RI

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022. 

Pada Selasa (10/9/2024), empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SM, Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Cabang Graha Rekso; AH, Product Logistic Management Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; GAG, Operation Senior Manager PT Antam Tbk; serta PWT, General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 hingga saat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka MA dan pihak lainnya.

"Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan komoditi emas selama lebih dari satu dekade," ujar Harli.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap kasus yang mencakup periode usaha komoditi emas dari 2010 hingga 2022.

"Semua saksi yang kami periksa hari ini berperan penting dalam pengelolaan bisnis logam mulia di PT Antam Tbk, sehingga keterangan mereka diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait kasus ini," tambah Harli.

Kasus dugaan korupsi dalam komoditi emas ini menyedot perhatian publik, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan.(Zkr Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow