Achmad Ru’yat Siapkan Program Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Bogor
RZ :Kami Akan Membantu Warga Untuk Mempermudah Mengurus Sertipikat Tanah Wakaf
Bogor | Kabarindoraya.com
Sosialisasi untuk mewujudkan Kota Bogor yang nyaman secara lahir dan bathin, membangun wilayah serta mensejahterakan rakyatnya terus dilakukan calon Walikota Bogor nomor urut satu, Achmad Ru’yat dengan melakukan silaturahmi dan sapa warga di Kampung Warung Jambu dan Kampung Kalibata, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Sabtu (09/03/2018).
Kedatangan politisi PKS yang didampingi oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bogor, Sopian Ali Agam ini, langsung disambut dengan meriah oleh masyarakat. Pada kesempatan itu pula, warga menyampaikan dukungan serta aspirasinya, salah satunya mengeluhkan sulitnya proses untuk mensertipikatkan tanah wakaf.
“Saya mewakili warga disini, ingin menyampaikan bahwa warga merasa kesulitan untuk mengurus surat atau sertifikat tanah wakaf, terlebih biayanya yang cukup memberatkan bagi warga yang kurang mampu. Kami berharap pasangan RZ jika terpilih bisa memberikan kebijakan serta kemudahan untuk menyelesaikan persoalan warga ini,” ucap Agus salah satu warga di Kampung Kalibata, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Mendapat aspirasi tersebut, Achmad Ru’yat mengatakan, aspirasi warga ini tentu harus didengar dan dibantu serta difasilitasi agar tanah-tanah wakaf itu memiliki kepastian hukum seperti adanya sertipikat wakaf.
“Pemerintah Daerah harus membantu dan menfasilitasi agar masyarakat membuat ikrar wakaf dari yang memberikan wakaf atau dari ahli waris yang mewakafkan. Atas ikrar wakaf inilah, nanti bisa diproses ke Kementerian Agama sehingga bisa ditindak lanjuti ke BPN,” ucap Ru’yat.
Namun demikian, dalam proses penerbitan sertifikat dari BPN memerlukan biaya, tetapi bagi warga yang memiliki kemampuan terbatas, itu akan menjadi perhatian khusus seperti diberikannya subsidi oleh Pemerintah Daerah.
“Jika pasangan RZ terpilih, Insha Allah kami akan membantu warga untuk mempermudah mengurus sertipikat tanah wakaf, karena hal ini sangat penting agar tidak menimbulkan potensi konflik dikemudian hari seperti yang sudah banyak terjadi dan akhirnya diperjual belikan, padahal pada dasarnya tanah wakaf itu tidak boleh diperjual belikan,” ungkap cawalkot yang berpasangan dengan Zaenul Mutaqin (ZM) ini.
Lebih lanjut, Ru’yat mengaku, dirinya sudah bertemu dengan anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahwa di Indonesia keberadaan tanah wakaf itu lebih dari 500 ribu hektar dan lebih dari 300 ribu hektar sudah tersertipikatkan.
“Ada sekitar 200 ribu hektar yang belum tersertipikat dan tentunya di Kota Bogor sendiri pasti masih banyak tanah-tanah wakaf termasuk ikrar wakafnya belum diterbitkan bahkan belum diproses baik untuk tanah pemakaman, tempat kegiatan agama maupun tempat kegiatan sosial dan ekonomi,” kata Ru’yat.
Tanah wakaf juga, sambung Ru’yat, bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, tetapi keuntungannya dipergunakan untuk kegiatan sosial, jadi pahalanya bisa tetap mengalir bagi yang memberikan wakaf.
“Jadi tanah wakaf itu harus diberdayakan, jangan sampai tanah wakaf menjadi lahan tidur yang tidak dimanfaatkan kegunaannya, karena hal itu sangat membantu terutama menjadi pahala bagi yang memberikan wakaf tersebut,” tandas Ru’yat.(Gie)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow