Ada yang Menarik Tentang Retribusi Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Ada yang Menarik Tentang Retribusi Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Kota Bekasi - Kantoŕ Hukum Sigit Handoyo & Rekan,Kuasa dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi menyàmbangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang terletak di Gedung Teknis Bersama" Rawalumbu Kota Bekasi, selasa (15/10/2024)

Kunjungan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Komisi Informasi Publik (KIP)Jawa Barat nomor 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap

Ada pun maksud kunjungan tersebut guna mengklaripikasi ke kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Bekasi untuk terkait Putusan komisi informasi No.1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 "ujar sigit dalam keterangan pers di hadapan media yang hadir

Amar Putusan sebagai sebagai berikut : 

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian

2. Menyatakan sebagai berikut 

Dokumen Pertanggung jawaban Dan Bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan keuangangan pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2021 yang sudah di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Kehuwangan (BPK)Repolblik Indonesia THN. 2021 serta mengungkapkan penerimaan retribusi persampahan/Kebersihan pada Dinas lingkungan hidup sebesar Rp. 6.281.415.791 Merupakan Dokumen Terbuka Namun berpotensi mengandung Dokumen yang di kecualikan 

3. Memerintah Termohon Untuk memberikan salinan atau soft copy Dokumen sebagai mana tercantum dalam paragraph 2 sepanjang sudah di kuasai

Sigit menegaskan pentingnya dokumen tersebut dan menyebutkan bahwa Komisi Informasi Jawa Barat telah menyatakan bahwa pengembalian dana dari Dinas Lingkungan Hidup harus disampaikan

Sigit juga menambahkan bahwa timnya akan menunggu respons dari Dinas dalam waktu 3 hari. Jika tidak ada tanggapan,kami berencana untuk mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bekasi

Di sini"AWPI" hadir untuk mengawasi keuangan negara demi kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. Jika terjadi pelecehan terhadap putusan Komisi Informasi,akan ditindaklanjuti secara hukum,"tegas Sigit Handoyo" kepada awak media

Di tempat yang sama,ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry menyampaikan ,terkait laporan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dinas tersebut berdasarkan hasil temuan laporan keuangan pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2021

ditemukan adanya penyalahgunaan Penerimaan Retribusi sampah sebesar Rp 6,281.415.791. Nah menindaklanjuti rekomendasi BPK itu harus dikembalikan ke kas daerah dalam jangka waktu 60 hari, "jelas Jerry. 

Jerry juga menyampaikan sudah menindaklanjuti rekomendasi AWPI Menyurati ke BPKAD maupun ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta dokumen bukti pengembalian ke kas Daerah,namun sampai saat ini

dokumen yang kita minta tersebut tidak diberikan sehingga kita mengajukan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi public Jawa Barat, " ungkapnya

Jerry juga menyampaikan hasil putusan dari Komisi Informasi Jawa Barat yang kami terima pada tanggal 24 September itu sampai saat ini belum kami terima

Kita berharap ini yang terakhir,karena informasi terkait penggunaan keuangan negara itu terbuka untuk public,"tutupnya. 

Di tempat yang sama salah satu staf Dinas lingkungan hidup (DLH) mengatakan,Kepala Dinas lingkungan hidup Kota Bekasi sedang tidak ada

KEPALA DINAS dan SEKDIS nya sedang tidak ada di tempat," Kata Bio Inten.(AD)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow