Akhirnya,Pelaku Premanisme Terhadap Warga Antajaya Ditangkap

Akhirnya,Pelaku Premanisme Terhadap Warga Antajaya Ditangkap

Smallest Font
Largest Font

Akhirnya, Pelaku Premanisme Terhadap Warga Antajaya Ditangkap.

Kota Bogor – kabarindoraya.com

Pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sejumlah warga yang menolak kegiatan pertambangan Gunung Kandaga oleh Primkokar Perhutani c.q. PT. Gunung Salak Rekhanusa (PT. GSR) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2016 lalu, akhirnya ditangkap & ditahan oleh Kepolisian Resor Bogor. Hal ini disampaikan oleh Pengacara korban, Fatiatulo Lazira, S.H. Pada Rabu, (14/12/16) melalui siaran persnya.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan, serta dijerat salah satunya dengan UU Darurat yang diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun. Kami sampaikan mengapresiasi kepada Kapolres Bogor dalam menangani kasus ini dgn cepat & efektif. Semoga dengan ditangkapnya pelaku, situasi keamanan di lokasi kembali bisa kondusif”, kata Fati Lazira, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) itu.

Disisi lain, Fati juga mengatakan bahwa perlu ada evaluasi yg serius bagi Kepolisian Sektor Tanjungsari yang lamban dan melakukan pembiaran terhadap penanganan kasus tersebut.

“Padahal saat kejadian, ada anggota Polsek di lokasi & turut mengamankan barang bukti. Oleh karenanya, kami mendorong agar Kapolres Bogor melakukan evaluasi bagi Polsek setempat. Evaluasi dimaksud harus diikuti dengan penjatuhan sanksi sebagaimana UU & Peraturan Kapolri kalau terbukti Anggota Polsek tidak menjalankan fungsinya (unprofessional). KUHP tegas menyatakan jika melihat peristiwa pidana harus segera melapor ke pihak kepolisian, apalagi Anggota Polsek berada di lokasi namun tidak mengambil langkah hukum apapun”, ujarnya.

Sebelumnya, tindakan premanisme yang diduga membackup perusahaan pertambangan ini terjadi ketika Primkokar Perhutani melakukan aktivitas pada 1 Desember 2016 lalu. Kemudian warga melakukan penolakan mengingat ijin perusahaan dimaksud sedang dalam proses hukum ditingkat kasasi dan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Aktivitas perusahaan ini telah merusak lingkungan hidup warga masyarakat yang punya hak atas lingkungan yang baik dan bersih, menimbulkan longsor, banjir, hancurnya mata air warga masyarakat, dan rusaknya sistem kehidupan secara menyeluruh. Selain itu, terdapat Surat Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada PT. GSR, salah satu perusahaan yang diduga turut melakukan kegiatan di lokasi pertambangan. Ketika terjadi penolakan oleh ratusan warga, secara tiba-tiba beberapa orang preman mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam, berupa: pisau sangkur, golok dan senapan angin. Salah seorang diantaranya mencoba menusuk warga dengan pisau sangkur, tetapi ditahan oleh warga, termasuk anggota polisi yang berada di lokasi. Warga lainnya juga mengalami penganiayaan.

Mengingat diduga adanya keterlibatan perusahaan, Fati mendorong agar Primkokar Perhutani dan PT. GSR juga diperiksa.

“Kami tetap mendorong agar dugaan keterlibatan perusahaan itu, tetap diusut”, tandasnya.(Nai Wan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow