Aksi Unjuk Rasa Di Sentul City Dibubarkan Paksa Oleh Polisi
Smallest Font
Largest Font
Polres Bogor Bubarkan Paksa Unjuk Rasa Warga
Bogor Kabarindoraya – Ratusan warga pengunjuk rasa dalam sengketa tanah di kantor PT. Sentul City (SC) dibubarkan paksa oleh Polisi. Pasalnya, selain tidak ada surat pemberitahuan kepada polisi, aksi unjuk rasa ini telah menutup akses jalan utama menuju perumahan Sentul City, sehingga menyebabkan kemacetan kendaraan cukup panjang. Pembubaran paksa unjuk rasa itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, Senin (19/9/2016).
Kehadiran Kapolres Bogor dilokasi untuk membubarkan paksa aksi unjuk rasa, dlakukan dengan mengerahkan Pasukan Pengendali Massa (Dalmas) Satuan Sabhara Polres Bogor dan dibantu Satuan Setingkat Kompi (SSK) dari Brimob dengan menggunakan kendaraan barakuda dan sepeda motor.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Andi Mochamad Dicky, pihaknya melakukan tindakan pembubaran paksa, dikarenakan aksi ini tidak ada surat pemberitahuan kepada Polisi, sehingga Polisi akhirnya membubrakan dengan cara paksa namun tanpa kekerasan.
“Awalnya kami hanya sebatas mengamankan saja, tapi aksi ini ternyata sudah mulai menjurus anarkis dengan menendang-nendang pot didepan loby kantor Sentul City dan sebagian telah menutup jalan akses utama Sentul City, sehingga kami terpaksa membubarkannya,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, awalnya para pengunjuk rasa dikira hanya melakukan pertemuan dan dialog saja dengan pihak PT.Sentul City (SC) dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan, tapi ternyata ada pengerahan masa ke kantor PT.SC, maka pihaknya juga mengerahkan pasukan untuk mengamankan aksi ini untuk menghindari jika terjadi aksi anarkis.
“Perlu kami tegaskan, kami tidak mau kecolongan jika ada provokator yang menyusup dalam aksi ini, Kami hanya sebatas mengamankan saja dan kami sama sekali tidak ada kepentingan apapun atas tanah yang disengketakan. Oleh karena itu silahkan saja para pihak untuk melakukan pertemuan dan dialog dan kami tidak akan ikut masuk dalam wilayah sengketa antara kedua belah pihak. Karena kegiatan aksi ini tidak ada pemberitahuan dan ada pengerahan masa yang berpotensi menjurus anarkis,” tegas mantan Kapolres Karawang tersebut.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, jika kegiatan demontrasi dalam menyampaikan pendapat tidak ada pemberitahuan, maka dianggap ilegal karena telah melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingim menyampaikan pendapatnnya dan bagi pemerintah dalam hal ini kepolisian agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat tersebut.
“Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok yakni, pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai,” jelas Kapolres
Selain itu, pemberitahuan memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
Sementara itu, Koordinator aksi unjuk rasa, Fahmi yang didampingi advokasi pendamping, Teddy Purba mengaku, bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Polres Bogor, namun pihaknya tidak bisa menunjukan tanda terima surat pemberitahuan yang dimaksud, dikarenakan orang yang mengantar surat hingga demo berlangsung tidak berada ditempat.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan yang diterima Kabag Ops Polres Bogor dan bahkan kami sebelumnya sudah memberi pemberitahuan juga kepada Kapolsek Babakan Madang, tapi mengapa aksi kami tetap dibubarkan paksa oleh Polisi,,” katanya.
Dalam menanggapai aksi demo yang berlangsung cukup memanas itu, pihak PT. Sentul City melalui kuasa hukumnya, Azis Ganda Sucipta menjelaskan, bahwa pihaknya tidak habis mengerti apa sebenarnya yang dituntut oleh masa pengunjuk rasa tersebut. Pasalnya, dalam pertemuan dengan koordinator demo tidak ada satupun yang jelas dan dialog yang harus disepakati.
“Tanah kami yang diklaim oleh pengnjuk rasa yang mengatasnamakan warga, sebenarnya sudah clear, karena obyek tanah HGB No.15 Bojong Koneng yang digugat itu sudah kami menangkan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak ada lagi yang perlu dinegosiasikan atas obyek tanah itu. Namun demikian, kami tetap menerima dan menampung aspirasi warga yang merasa keberatan atas status tanah tersebut,” paparnya. (Sofwan/Mus/Uzi)
Editors Team
kabarindoraya
Author
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow