AMPB Geruduk Kejagung, Minta Jamwas Awasi Kasus Angkahong

AMPB Geruduk Kejagung, Minta Jamwas Awasi Kasus Angkahong

Smallest Font
Largest Font

AMPB Geruduk Kejagung, Minta Jamwas Awasi Kasus AngkaHong.

Jakarta – kabarindoraya.com

Terkait kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jambu Dia ‘Angka Hong’, yang hingga kini baru menjerat tiga terdakwa yang berasal dari pelaksana tugas, mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Berbagai elemen masyarakat tersebut bergabung mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB). Dengan datang menggeruduk kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jalan Sultan Hasanudin No 1, Jakarta Selatan. Sebanyak 150 demonstran membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar Jamwas Kejagung, menerjunkan tim untuk mengawasi jalannya proses tindak lanjut perkara dugaan korupsi pembelian lahan Angka Hong.

“Kami mendesak Jamwas, Kejagung segera menurunkan timnya melakukan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung yang menyebutkan beberapa nama pejabat tinggi Pemkot, baik Kejari Kota Bogor maupun Kejati Jabar untuk memastikan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, sebutan pleger itu sudah diputuskan ketua majelis hakim PN Tipikor,” ujar koordinastor aksi, Ali Tauvan dalam orasinya didepan Gedung Kejagung, Rabu (26/10/16).

Pihaknya menilai bahwa ketiga terdakwa yang telah divonis majelis hakim adalah hanya korban perintah saja. Bahkan, demonstran meyakini terdapat aktor intelektual atas perkara rasuah pembelian lahan seluas 7.302 meterpersegi itu.

“Sudah ada tiga terdakwa berstatus korpri atau korban perintah. Mereka, sudah diproses hukum dalam kasus korupsi Jambu Dua. Lalu, kenapa dalangnya masih dibiarkan bebas? Ada apa dengan Kejari Bogor, juga Kejati? Apa mungkin masuk angin? Kami curiga, upaya banding yang ditempuh ini hanya akal-akalan untuk memberikan peluang kepada aktor utama kasus korupsi Jambu Dua. Sebab, putusan hakim PN Tipikor yang dijatuhkan sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa yang dalam surat dakwaannya menyebut 6 tahun penjara, sementara tiga terdakwa divonis empat tahun penjara,” ungkapnya.

Ali menambahkan, AMPB meminta agar Kejagung segera turun tangan untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Sebab, kepercayaan kami pada penegakan hukum di Bogor sudah tidak lagi penuh.

“Bagaimana pun juga, Kejagung harus bisa memastikan karna hukum tidak bisa dibeli dan tidak hanya hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas,” tandasnya.

Setelah satu jam melakukan aksi, pihak Kejagung mempersilahkan beberapa orang perwakilan dari AMPB masuk dan berdialog dengan salah seorang staf dari Kejagung.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni mendesak Kejari Kota Bogor agar memeriksa semua nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan, tuntutan, dan putusan majelis hakim PN Tipikor. Selain itu, Kejati juga mesti menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka baru.

“LBH Bogor mendesak kepada Kejari Kota Bogor agar memeriksa semua nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan, tuntutan dan putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selanjutnya diharapkan agar melakukan penuntutan atas nama-nama tersebut ke Pengadilan,” tuturnya.

Zentoni melanjutkan, pada dasarnya masyarakat menuntut Kejari Kota Bogor bisa bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam memproses sebuah perkara korupsi pembelian lahan Jambu Dua yang mencuat pada 2014 lalu.

“Intinya Kejari Kota Bogor harus bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus lahan tanah Angka Hong. Hal ini diperlukan untuk menjawab kecurigaan khalayak luas, terutama masyarakat Bogor yang menanti tajamnya taring penegakan hukum di tubuh Korp Adhyaksa ini,” pungkasnya.(Nai/Wan/Agung)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow