AMPB Laporkan Dua Pemda Ke Mabes Polri

AMPB Laporkan Dua Pemda Ke Mabes Polri

Smallest Font
Largest Font

Langgar UU, AMPB Adukan Dua Pemda ke Mabes Polri

Kabarindoraya.com Bogor  – Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB) akan mengadukan Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor ke Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri).

Hal ini karena kedua pemerintah daerah (Pemda) dianggap lalai karena membuang sampah ke Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang tanpa adanya perjanjian sebagai landasan hukum.

Selain itu, akibat pengelolaan sampah yang tidak benar dan sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009, banyak masyarakat yang terkena penyakit luar maupun dalam.

“Akibat pembuangan sampah maupun pengelolaan sampahnya yang tidak benar , hampir 100 orang masyarakat Desa Galuga dan sekitarnya terkena penyakit kulit. Selain itu ada juga masyarakat terkena penyakit Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Oleh karenanya kami akan mengadukan mereka ke Mabes Polri,” ujar Aktivis AMPB Nanang, Senin (24/10/2016).

Selain itu, air limbah TPA Galuga mengandung zat besi, timbal dan lainnya. Sehingga sawah warga tidak bisa ditanami dan otomatis menghentikan pendapatan ekonomi para petani.

“Sawah yang tidak bisa ditanami itu sekitar 20 hektare dan sudah berlangsung lama. Karena untuk pertanian saja airnya tidak layak, masyarakatpun terpaksa membeli air untuk minum, masak maupun mandi,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji mengakui bahwa air lindi atau limbah sampah TPA Galuga sudah diatas ambang batas.

“Pemerintah Kabupaten Bogor sudah membentuk tim teknis dan menunggu tim teknis dari Pemerintah Kota Bogor, untuk membenahi peemasalahan TPA Galuga termasuk air lindi yang kandungannya diatas batas toleransi,” kata Panji.

Tim teknis ini, lanjutnya. Terdiri dari DKP, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dari kedua Pemda.

“Tim teknis diketuai oleh Kasie Pengelolaan Sampah DKP Kabupaten Bogor Dian Heru. Tim ini akan bekerja setelah tim teknis Kota Bogor terbentuk,” sambung mantan Camat Rumpin ini.

Panji melanjutkan, setelah tim teknis bekerja maka kami akan dorong kebijakan dari DPRD Kota Bogor terkait tuntutan kompensasi masyarakat Desa Galuga dan sekitar, sebagai masyarakat terdampak TPA Galuga.

“Nanti hasil kajian tim teknis dikomunikasikann ke DPRD Kota Bogor agar permintaan kompensasi masyarakat masuk dalam APBD tahun 2017 mendatang,” pungkasnya. (Wan/joko/mus)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow