Anggaran Dana Desa Rawan Di Selewengkan.

Anggaran Dana Desa Rawan Di Selewengkan.

Smallest Font
Largest Font

Direktur Pusaka Tapak Bogor Penyaluran Anggaran Dana Desa Perlu Pengawasan

Kabarindoraya.com Bogor – Kurangnya Pengawasan Dalam Penyaluran Anggaran Dana Desa dan Dana Desa kini diduga menjadikan para oknum kepala desa tidak menyalurkan Bantuan tersebut bahkan digunakan untuk memperkaya diri sendiri, Ruhiyat meminta agar pemerintah melakukan tim khusus untuk mengawasi Dana Desa yang di Salurkan oleh Pemerintah pusat, ini sangat penting.

Besaran anggaran dana yang masuk ke desa (DD, ADD, DBH, Banprop, RTLH dan dana lainnya) seharus menjadi perhatian semua pihak khususnya pihak penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) dikarena adanya dugaan praktek-praktek penyalahgunaan anggaran (Korupsi). Hasil pantauan kami Pusat Kajian Strategis Tata Kelola Pemerintahan dan Korupsi (Pusaka Tapak Bogor) terlihat penanganan masih masifnya praktek korupsi di tingkatan desa dan kamipun menilai ada beberapa catatan yang kami simpulkan antara lain :
1. Adanya konspirasi atau persekongkolan jahat antara kades kecamatan, dan pemda (inspektorat dan BPMPD)
2. Lemahnya pembinaan dari pihak pemerintah (kecamatan, BPMPD dan Inspektorat)
3. Lemahnya upaya penindakan dari para penegak hukum baik kejaksaan atau kepolisian.
Maka dengan ini kami mendesak kepada instansi terkait (BPMPD dan Inspektorat) agar memaksimalkan pembinaan dan upaya pencegahan, prepentif agar pihak pengelola dana desa bisa merelisasikan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu kami mendesak kejaksaan cibinong agar mengusut tuntas dugaan praktek-praktek korupsi tersebut, ungkap semua yang terlibat dan ikut menikmati uang haram tersebut dan kami berharap kejaksaan harua serius dan jangan main-main. Padahal saya secara pribadi sudah menyampaikan langsung ke kepala kejari cibinong tentang catatan-catatan tersebut bahkan saya menawarkan agar fokus disetiap kecamatan untuk dibuat target satu desa setiap kecamatan yang harus di usut tuntas kasus korupsinya dengan tujuan menjadi efek jera kepada kades-kades yang lainnya di Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana (Direktur Pusaka Tapak Bogor)

Dana Desa, Antara Kesejahteraan Rakyat (pembangunan) Malahan Menjadikan Kesengsaraan Rakyat Lahan Korupsi

Ditetapkannya UU yang mengatur tentang desa (UU No. 6 Tahun 2014) menjadi momentum tonggak awal kemajuan masyarakat desa dengan digelontorkannya anggaran yang cukup pantastis. Pertanyaannya apakah anggaran tersebut berbuah pembangunan dan kesehteraan rakyat atau malah menjadi bancakan korupsi??? Dari persoalan diatas memandang perlu mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang bakal terjadi dengan menciptakan sistem pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.

Selama ini pengelolaan keuangan di daerah didera masalah. Hal ini antara lain ditunjukkan banyaknya penyimpangan yang berakhir dengan skandal suap dan korupsi

Perlu ada sistem pengawasan yang efektif agar desa-desa tidak mengalami hal yang sama seperti pemerintah daerah.

“Artinya, kebijakan pemberian dana ke desa-desa tak serta-merta akan mendorong pembangunan desa bila tak disertai dengan pendampingan dan pengawasan yang cukup dari jenjang pemerintah di atasnya,”

Biarpun sudah ada UU Desa, pemerintah daerah tetap harus mengawal desa dan memberikan bantuan fasilitasi.

Melihat realita yang terjadi dilapangan hasil investigasi dan analaisa Pusat Kajian Tata Kelola Perintahan dan Korupsi (PUSAKA TAPAK) Bogor bahwasannya banyak penyelewengan anggaran dana hampir 60% lebih pemdes se kabupaten bogor melakukan penyelewengan anggaran.

Ruhiyat Sujana selaku Direktur PUSAKA TAPAK BOGOR yang juga aktif di relawan penyelamat dana desa memandang sangat perlunya langkah-langkah pengawalan dan pengawasan dana desa agar tidak terjadi kesalahan penggunaan dan penyelewengan. Selain itu saya menilai pemerintah daerah kabupaten bogor tidak serius dan pro aktif dalam mengawal uang rakyat tsb.

Termasuk saya mendesak agar para penegak hukum dibumi tegar beriman ikut berperan aktif dalam menyikapi masalah ini baik dengan upaya pencegahan atau upaya penindakan karena saya menilai pusaran praktek-praktek korupsi sudah merambah ke desa-desa dan sudah cukup parah dan merajalela seolah-olah ada pembiaran dan dibiarkan atau mungkin birokrasi diatasnya terlibat pula dalam pusaran tersebut.(Sofwan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow