Anies Baswedan Memutuskan Menarik Rem Darurat
Jakarta l Kabarindoraya.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait penularan Corona. PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi, Anies menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat.
“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ucap Anies.
“Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik,”
1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung/komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.*** (Andrie)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow