Apa Masalahnya Kok Omnibus Law Jawabannya..?
Oleh: Muhammad Aldiyat Syam Husain
Salah menentukan masalah akan berdampak pada lahirnya masalah yang lebih besar, Karena “sesat berpikir akan berlanjut dengan sesat tindak”. Untuk itu, perlu ditanyakan ulang Apa Maslahnya Kok Omnibus Law Jawabannya?
Gagasan Omnibus Law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya pasca dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, pada tanggal 20 Oktober 2019. Pemerintah mengakui saat ini terjadi tumpang tindih dan disharmoni regulasi, khususnya menyoal investasi. Firman Freaddy Busroh (2017:227) membenarkan bahwa salah satu faktor yang menghambat peningkatan iklim investasi di Indonesia salah satunya disebabkan karena permasalahan regulasi. Untuk itu Presiden Joko Widodo menyebut omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap tumpang tindih, berbelit dan panjang tersebut. Salah satu tujuan deregulasi melalui omnibus law yang digagas pemerintah seperti ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil salah satunya untuk memudahkan investor menanamkan modal di Indonesia.
Secara etimologis, omnibus law berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Sedangkan dalam Black Law Dictonary, Ninth Edition dari Bryan A. Garner (2004) menyebutkan, omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; including many thing or having varius purposes. Jika disandingkn dengan kata Law, maka dapat didefinisikan sebagai “hukum untuk semua”. Di dalam herarki sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015. Konsep omnibus law belum dimasukkan sebagai salah satu asas dalam sumber hukum. Sistem hukum Indonesia yang menganut sistem civil law menjadi salah sau penyebab belum dikenalnya konsep omnibus law. Walaupun pemerintah menilai harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia harus terus dilakukan untuk meminimalkan konflik peraturan perundang-undangan.
Bagaimana dengan investasi?
Eko Cahyono, (Tempo, 19/02/2020) pilihan omnibus law hanya bisa dipahami jika didudukkan dalam tren global konsep koridor ekonomi. Tampaknya ini dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan dilanjutkan Presiden Joko Widodo dengan Megainfrastruktur. Ada dua mantra utamanya, interkoneksi dan itegrasi, serta satu faktor penunjangnya, menghilangkan “sumbatan leher botol”. Dua mantra utama itu mengasumsikan bahwa sumber-sumber ekonomi nasional tidak akan dapat produktif dan efisien pertumbuhannya tanpa saling ketersambungan melalui pembangunan infrastruktur. Faktor penunjangnya adalah menyederhanakan, mengoreksi, hingga menghilangkan segala regulasi yang “dianggap” akan menghambat aliran investasi.
Lebih lanjut dikatakan Eko Cahyono, dalam Studi Sajogyo Institute (2019) menegaskan bahwa koridor ekonomi adalah wajah baru agenda MP3I yang berkelindan dengan reorganisasi dan rekonfigurasi ruang skala global untuk proyek liberalisasi ekonomi pasar melalui ekspansi produksi, distribusi, dan reproduksi kapital. Salah satu yang paling popular adalah Prakarsa Sabuk dan Jalan (BRI) di Cina. Dalam dokumen BRI, Indonesia termasuk wilayah Koridor Ekonomi Semenanjung Cina-Indocina yang berdampingan dengan enam koridor ekonomi baru di Asia, Eropa dan Afrika.
Namun ekspansi pembangunan megainfrastruktrur masih mengabaikan akar ketimpangan struktural agraria, menciptakan beragam krisis sosial-ekologis desa/kota, eksklusi, dan perampasan ruang hidup rakyat. Laporan konflik agraria oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (2019) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2019) menunjukkan bahwa sektor infrastruktur penyebab konflik agraria, selain ekspansi perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan sektor lain.
Sayangnya, persoalan ketimpangan struktural belum dilihat sebagai masalah rakyat yang hendak dijawab. Tak mengherankan bila tsunami investasi justru diprediksi akan memperkokoh relasi kuasa ekonomi-politik dan akumulasi modal hanya pada segelintir kelompok oligark yang punya gurita kokoh sejak orde baru.
Hingga kini belum ada perubahan secara mendasar mengenai ketimpangan struktural agraria (kepemilikan, penguasaan, distribusi dan akses) atas kekayaan sumber agraria nasional. Laporan Oxfam dan Infid (2017) mencatat peringkat ketimpangan ekonomi Indonesia berada di posisi keenam terburuk di dunia. Laporan Tim Nasional Percepatan Penagggulangan Kemiskinan (2019) menunjukkan bahwa 1 persen orang di Indonesia bisa menguasai 50 peresen asset nasional.
Lalu mengapa pemerintah yang selama ini dikenal kerakyatan justru menciptakan beragam ironi? Di satu sisi, pemerintah mendorong kebijakan reforma agraria. Namun, di sisi lain, konflik agraria meningkat. Agenda pembangunan sumber daya manusia digalakkan, tapi pelanggaran hak asasi manusia tak kunjung padam dan seterusnya.
Laporan evaluasi lima tahun Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (2019) menegaskan, akar masalah korupsi struktural adalah praktik “state capture corruption”. Ini merupakan praktik kuasa di luar negara yang seolah-olah atas nama negara yang memegang kendali ekonomi-politik serta “menyandera” dan memaksa pendulum kebijakan selaras dengan tujuan kelompoknya.
Terakhir, sebagaimana upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi melalui omnibuslaw harus mementingkan jangka panjangnya dan harus patuh pada nilai sosial-ekologis. Selain itu, Pemerintah dan DPR yang akan membahas omnibus law wajib memperhatikan teori-teori hukum yang relevan dan teknis pembentukannya sebagaimana diatur dalam UU No.12/2011. Firman Wijaya (2020), Mudah-mudahan saja omnibus law ini secara muatan/substansi hukumnya berpihak kepada kepentingan massa rakyat banyak, bukan untuk kepentingan kelompok pemodal ansich. Wallahualam Bishawab.
*Mahasiswa Fakultas Hukum UNIDA Bogor.
Ketua Umum HMI Komisariat UNIDA 2015-2016 M.
Ketua Harian LBH HMI Cabang Bogor 2019-2020 M.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow