Asep Mulyadi Tagor Kembali Menjadi Ketua PP PAC Kecamatan Kemang Kab Bogor

Asep Mulyadi Tagor Kembali Menjadi Ketua PP PAC Kecamatan Kemang Kab Bogor

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Bogor - Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang-RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila kecamatan Kemang sukses di laksanakan Oleh panitia penyelenggara (OC),Jamal dan panitia pengarah (SC) Ahmad Sahrawi Spd dan terpilih kembali pada RPP PAC tersebut menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang untuk priode 2024-2027 adalah Asep Mulyadi atau yg sering di sapa Asep Tagor.

 RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila kecamatan kemang tersebut di hadiri unsur muspika Kecamatan kemang,PK KNPI,GP Ansor,Pemuda Muhammadiyah,Forum Komunikasi Karang Taruan,Ormas Bppkb Banten,Ormas Benteng Bogor Raya dan undangan lainnya serta 6 Ranting Pemuda Pancasila sekecamatan kemang sebagai peserta dan 2 Ranting Pemuda Pancasila kecamatan kemang sebagai peninjau.

 Ketua dan atau unsur Majlis Pimpinan Cabang-MPC Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor tidak hadir dalam RPP PAC PP Kecamatan Kemang tersebut di karenakan ada jadwal kegiatan di pemda Kabupaten Bogor. 

Di samapikan oleh Ahmad Sahrawi,ketua pengarah (SC)  meski unsur MPC PP kab Bogor tidak hadir namun RPP PAC ini tetap harus di laksanakan karena acuanya adalah Anggaran Dasar Pemuda Pancasila Bab XI pasal 23 dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila Bab XVII pasal 52 serta Peraturan Organsiasi (PO) Ormas Pemuda Pancasila tentang Musyawarah2 dan Rapat2 Ormas Pemuda Pancasila Bab IV tentang Penanggung Jawab dan Penyelenggara.
Pasal (7) penangung jawab dan penyelenggara RPP di tingkat PAC adalah Pimpinan Anak Cabang.
Pasal (10).


Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah2 dan Rapat2 Pemilihan Pengurus di masing2 tingkatan bertanggung jawab agar pelaksanaan Musyawarah dan rapat rapat pemilihan pengurus dapat berlangsung dengan lancar,aman dan tertib kemudian Bab VI tentang Rancangan materi bahasan pada pasal (3),lalu Bab VIII tentang Peserta,ada pada pasal (4) huruf (a),(b)dan(c) dan pasal 20 tentang Pengambilan Keputusan,pada angka 1 dan angka 2,kemudian pada pasal 29 tentang "Tugas Pimpinan Sidan Pleno" ada pada hurug (a),(b),(c),(d),(e),(f),(i),(j)dan(k) dan Bab XVII tentang Persyaratan Calon Ketua,pasal (35) angka (1),(2),(3) Tahap I Verifikasi persyaratan dan kreteria bakal calon,huruf (a) sampai dengan hurup (f) dan Tahap II (Pemilihan) pada hurup (a) sampai dengan huruf (j).

Dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga-Ad/Art serta Peraturan Organisasi (PO) tersebut maka meski RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang hari ini tidak di hadiri oleh MPC Ormas Pemuda Pancasila Kab.Bogor tetap kami laksanakan dan selanjutnya kami panitia SC akan menyerahkan Berita Acara RPP PAC tersebut pada MPC Pemuda Pancasila Kan.Bogor. Demikian di sampaikan oleh ketua Panitia pengarah (SC) Ahmad Sahrawi pada awak media.(Bais Iskandar)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow