Audensi Lanjutan Belum Dilaksanakan, KADIN Nilai Bapenda Inkonsisten

Audensi Lanjutan Belum Dilaksanakan, KADIN Nilai Bapenda Inkonsisten

Smallest Font
Largest Font

Bekasi | Kabarindoraya.com

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi, menilai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bekasi tidak konsisten dengan suratnya Nomor 185/TU.01.02/P3DW Kab. Bekasi pada tanggal 13 Desember 2021 yang akan mengagendakan untuk rapat audensi lanjutan pada bulan Januari 2022 atau setelah tahun baru.

Sebelumnya, pengurus KADIN Kabupaten Bekasi sudah melakukan audensi tahap pertama dengan Bapenda dimana dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai sembilan point program Bapenda di Kabupaten Bekasi, yang menjadi potensi pendapatan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Komite Tetap PAD KADIN Kabupaten Bekasi, Syuhadi Hairussyukur mengatakan, sampai sekarang ini rencana audensi lanjutan dengan Bapenda tersebut tidak kunjung terwujud, karena itu pengurus KADIN menilai Bapenda telah melanggar Standar Prosedur Operasional (SOP) karena surat-surat kedinasan harus dijawab paling lama sepuluh hari kerja.

“Kami meminta Bapenda di Kabupaten Bekasi untuk konsisten dengan suratnya sendiri yang menjawab surat dari KADIN Nomor 356/DP/KDN-BKS/X/2021 perihal permohonan tindak lanjut hasil audensi, yang mana mereka merencanakan tindaklanjut audensi kedua akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022,” tegas Syuhadi kepada para awak media.

Syuhadi pun meminta agar Bapenda bisa segera merespon permohonan tindak lanjut hasil audensi, agar pengurus KADIN tidak mempunyai persepsi yang negatif, karena menurutnya para pengusaha yang selama ini dikenakan Pajak Air Permukaan (PAP) oleh Bapenda merupakan anggota KADIN Kabupaten Bekasi.

“Potensi dari Pajak Air Permukaan ini sangat besar, karena wilayah Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri. Kami mendapatkan penjelasan hanya dari 43 perusahaan saja bisa yang digali pajaknya, itu sudah hampir mendekati Rp350 miliar per tahun. Keberadaan KADIN sebagai mitra kerja seharusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Bapenda dalam rangka meningkatkan nilai pendapatan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Bapenda telah menerbitkan surat Nomor 185/TU.01.02/P3DW Kab. Bekasi pada tanggal 13 Desember 2021, dimana dalam surat tersebut Bapenda akan mengagendakan audensi lanjutan pada bulan Januari 2022. Surat tersebut menanggapi surat dari KADIN Kabupaten Bekasi Nomor 356/DP/KDN-BKS/X/2021 perihal permohonan tindak lanjut hasil audensi, namun sampai dengan bulan Maret ini rapat audensi lanjutan tidak kunjung dilaksanakan.

Dalam suratnya tersebut, Bapenda beralasan rapat audensi belum terlaksana karena banyaknya kegiatan di akhir tahun diantaranya Program Triple Untung Plus 2021 yang akan berakhir 24 Desember 2021 serta Sosialisasi dan Edukasi Program Triple Untung Plus 2021 dan Aplikasi Signal Tingkat RW untuk empat kecamatan.

(Fin)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow