Auto2000 Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis
Jakarta | Kabarindoraya.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat aturan wajib uji emisi pada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun.Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada Juli 2020 lalu.
Nantinya pemilik mobil dengan usia lebih dari 3 tahun yang beroperasi di jalan wilayah DKI Jakarta tidak melakukan uji emisi akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi,Kecuali sudah memenuhi ketentuan lulus uji emisi.
Mengantisipasi hal tersebut,Auto2000 sebagai dealer Toyota terbesar di Indonesia mempunyai fasilitas uji emisi dengan standar uji emisi Toyota dan tidak memungut biaya uji emisi alias gratis sepanjang dilakukan bersamaan dengan servis berkala kendaraan.
Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil sehingga bisa segera melakukan deteksi dini kalau ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
Pemilik mobil (AutoFamily) bisa memilih untuk melaksanakan uji emisi di bengkel Auto2000 atau memanggil layanan THS – Auto2000 Home Service ke rumah. Dengan catatan, belum semua layanan THS dilengkapi fasilitas ini.AutoFamily bisa melakukan booking servis berkala melalui Auto2000 Digiroom The First Toyota Showroom in Your Pocket. AutoFamily juga bisa memanfaatkan program promo bengkel yang ditawarkan oleh Auto2000 saat servis berkala. Syarat dan ketentuan berlaku, detail promo ada di Auto2000.co.id.
“Auto2000 menyediakan layanan servis berkala yang di dalamnya sudah termasuk untuk memeriksa kadar emisi gas buang,” jelas Aftersales Division Head Auto2000,Ricky Martawijaya, Rabu (30/09/2020).
(Sukron)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow