Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 159 Kilogram Sabu
Jakarta | Kabarindoraya.com
Bareskrim Polri menggungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di perairan Indonesia dekat Aceh. Petugas menyita barang bukti jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H5.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai,
Petugas pun berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni ES, SD, US, SY, dan IR. “Dari seluruh rangkaian, kita berhasil menangkap 5 orang tersangka,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Ia menjelaskan, di TKP pertama petugas mengamankan barang bukti 35 kg sabu yang dikemas dengan plastik lakban coklat. Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone dan uang Rp700 ribu.
Di TKP kedua, petugas menyita 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H5. Petugas juga mengamankan dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Sedangkan di TKP ketiga, petugas menyita sebanyak 119 kg sabu yang juga dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau dan kuning. Petugas juga menyita barang bukti satu buah kapal motor, empat handpone yang salah satunya merupakan HP satelit.
“Dengan demikian total barang bukti yang berhasil kita amankan kurang lebih 159 kg sabu, ektasi 3000 butir dan H5 300 butir,” kata dia.
Menurut dia, guna mengelabui petugas, narkotika tersebut rencananya akan diangkut melalui transportasi darat dan disamarkan dengan komoditas bahan pokok. “Alhamdulillah semua itu bisa kita amankan,” tegas dia.
Akibat perbuatanya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dan subsider pasal 191 KUHP Ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Jhon Rico/Fzi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow