Bawaslu Kota Bogor, Gelar Apel Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bogor, Gelar Apel Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Kota Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memanggil seluruh Badan Adhoc yang bertugas sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PKD untuk apel siaga peningkatan pengawasan kampanye Pemilu 2024, di kantornya, Jalan Burangrang, Kecamatan Bogor Tengah.

Ketua KPU Kota Bogor, Herdiyatna meminta kepada jajarannya untuk bekerja ekstra, karena tahapan kampanye pemilu 2024 dimulai besok, 28 November 2023.

“Apel siaga ini untuk mengingatkan kepada teman-teman yang ada di kecamatan dan kelurahan untuk siaga, meningkatkan pengawasan karena kita akan menghadapi kampanye. Jadi, kita harus siap untuk perang atau bertugas di lapangan,” kata Herdiyatna kepada wartawan, Senin (27/11).

Mantan Ketua PKD Gudang ini pun menegaskan, bahwa saat ini bukan lagi pencegahan yang dilakukan, tetapi sudah saatnya melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“Sejauh ini kita cuma bisa menghimbau, memberikan sanksi teguran, tapi ketika sudah memasuki tahapan kampanye tidak ada lagi toleransi bagi peserta pemilu yang melanggar, kita akan lakukan tindakan sesuai aturan maupun tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Bukan itu saja, penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU akan ditindak tegas, yaitu pemanggilan terhadap peserta pemilu beserta timnya, dan mencabut APK yang tidak sesuai penempatannya tersebut.

Dia meyakini badan adhoc yang ada di kecamatan dan kelurahan semuanya sudah memahami isi dari PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang kampanye.

“Saya yakin, karena mereka (Panwascam dan PKD) setiap minggunya ada rapat RDK membedah PKPU 15 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang kampanye. Jadi apabila ada pelanggaran, mereka akan melapor dan akan kita tindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menuturkan, dalam konteks pencegahan tentu pihaknya mengidentifikasi dengan potensi pelanggaran, yang mana potensi pelanggaran ini banyak sekali, salah satunya pelanggaran ujaran kebencian dan isu-isu hoax berbasis digital.

“Fokus pengawasan kami yaitu pelaku kampanye dan materi kampanye. Saat ini kami dihadapkan dengan era digital, yang mana salah satu pengawasan adalah ke materi kampanye. Pada kampanye ini kaitan dengan isu-isu hoax berbasis digital, baik itu video dan sebagainya,” jelas Fathoni.

Ia menambahkan, yang dimaksud pelaku kampanye sebagaimana ada pihak-pihak yang tidak boleh kampanye, dalam hal ini tentunya netralitas ASN, TNI dan Polri menjadi fokus pengawasan.

“Kaitan dengan pengawasan netralitas ASN, pertama kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, unsurnya adalah pemerintah daerah. Kedua, kaitan sosialisasi dan netralitas ASN seperti apa dan juga kaitan dengan pengawasan partisipatif,” pungkasnya.(Red/g)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow