Beauty Contest Blok F Pasar Kebon Kembang, Mendapat Sorotan Serius Dari LBH KBR

Beauty Contest Blok F Pasar Kebon Kembang, Mendapat Sorotan Serius Dari LBH KBR

Smallest Font
Largest Font

Beauty Contest Blok F Pasar Kebon Kembang, Mendapat Sorotan Serius Dari LBH KBR.

Kota Bogor – kabarindoraya.com

Kecurigaan-kecurigaan karena ketidakpastian penyelenggaraan beauty constest oleh Panitia Seleksi (Pansel) guna merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang di Kota Bogor, seharusnya tidak terjadi apabila proses yang dilakukan bersandar pada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas serta berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kecurigaan dimaksud sudah mulai mengarah pada dugaan-dugaan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diberitakan oleh beberapa media, untuk memenangkan salah satu calon peserta beauty contest. Oleh karenanya, perlu memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Pansel untuk memastikan penyelenggaraan beauty contest berjalan sebagaimana mestinya.

Kegagalan pelaksanaan beauty contest tahap pertama karena tidak adanya peserta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seharusnya dijadikan pelajaran untuk pelaksanaan beauty contest tahap kedua yang dibuka sejak 15 September 2016. Dari 8 (delapan) perusahaan yang mendaftar pada 22 September 2016, mengerucut menjadi 4 (empat) perusahaan. Namun, keempat perusahaan tersebut dinyatakan tidak lolos pada tahap kualifikasi berkas administrasi, sehingga Pansel melakukan seleksi langsung terhadap 4 (empat) perusahaan tersebut dan memberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan.

Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Fatiatulo Lazira dengan tegas mengatakan,
Dengan adanya pansel Memperpanjang atau memberikan peluang kepada 4 (empat) perusahaan yang sudah dinyatakan tidak lolos secara administratif patut menimbulkan kecurigaan.

“Selain karena payung hukum perihal beauty contest minim dan debatable atau belum pasti, proses pelaksanaan beauty contest pada praktiknya sarat dengan pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan wewenang atau pemufakatan jahat,” Kata Fati Rabu (9/11/16).

Fati menambahkan, pelanggaran hukum, biasanya terjadi karena proses yang dilakukan tertutup dan tidak maksimalnya fungsi pengawasan terhadap Pansel.

“Oleh karenanya, LBH KBR mendorong agar fungsi pengawasan internal dan eksternal dimaksimalkan menyelenggarakan beauty contest secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Berikut point-point yang di minta oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya Kepada Pansel Beauty Contest Revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang. Agar mendorong Pansel melakukan hal-hal sebagai berikut:

1). Memastikan peserta beauty contest memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan dan tidak memilih peserta (perusahaan/ calon investor) yang cacat administratif.

2). Memilih peserta yang qualified dari segi pengalaman finansial dan sebagainya, tidak terbatas pada penawaran harga sebagaimana halnya tender.

3). Memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi memberikan masukan mengenai profil peserta beauty contest.

4). Seandainya beauty contest tahap kedua ini gagal, maka perlu memilih alternatif lain untuk merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, misalnya memaksimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.

5). Memastikan terpenuhinya hak-hak para pedagang di Blok F Pasar Kebon Kembang, seperti tempat yang representatif dan akomodatif.(Nai Wan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow