Bela Pemkot Bogor Terkait Pengelolaan Pasar, Alma Hadiri Undangan Tipidum Bareskrim Polri

Bela Pemkot Bogor Terkait Pengelolaan Pasar, Alma Hadiri Undangan Tipidum Bareskrim Polri

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com |  Bogor - Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta memenuhi undangan Subdit 2 Tipidum Bareskrim Mabes Polri, hari kamis lalu (19/11/2024), sekaligus mendampingi mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Bogor periode tahun 1997-2000, Anna yang turut dimintai keterangan terhadap laporan adanya dugaan pelanggaran tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik dan/atau Penyerobotan Tanah dengan obyek yaitu Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan PT. Galvindo Ampuh pada tahun 2001.

Alma Wiranta, SH., MSi(Han) yang berprofesi jaksa ini hadir sekitar pukul 10.00 WIB bersama Analis hukum Muda Yulia Anita Indrianingrum, SH., MSc memasuki gedung Bareskrim dengan membawa surat perintah dari Pj. Walikota Bogor, Dr. Hery Antasari. Menurut Alma, kehadirannya memberi contoh yang baik sekaligus perannya yang saat ini dalam penugasan Kejaksaan Agung di Pemkot Bogor sangat penting memberi keterangan untuk membantu penyidik Polri dalam meluruskan laporan PT. Galvindo yang sangat mengada-ada, bahkan jika diakumulasi sudah lebih dari 5 kali berbagai macam laporan sejak ia bertugas.

"Saya akan membela Pemkot Bogor terkait adanya laporan PT. Galvindo Ampuh ini yang sudah terlalu sering mengada-ada tentang pelanggaran Pemkot Bogor dalam mengelola Pasar Induk Kemang, padahal dengan lokus dan tempus yang sama dengan kejadian pada waktu sekitar 23 tahun yang lalu, gugatan tersebut telah di Putus oleh Pengadilan sampai mendapat kekuatan hukum tetap, baik perkara perdatanya yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri disaksikan Forkopimda dan eksekusi TUN oleh Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Alma, Jumat (20/12/2024).

Namun, sepertinya pihak PT. Galvindo Ampuh melalui pengacara yang terus gonta ganti tidak pernah merasa puas dan terus melakukan upaya untuk mengganggu kewenangan Pemerintah Kota Bogor dalam mengelola Pasar.

"Saya sadar bahwa perjuangan untuk melindungi pedagang Pasar Induk Kemang Teknik Umum Bogor dan Kota Bogor agar dapat memperoleh manfaat berupa pendapatan asli daerah (PAD) tidaklah mudah, sejak diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Bogor pada bulan Mei tahun 2021, situasi di Pasar Tekum saat ini menjadi lebih tertata rapi karena diperhatikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya.” Terang Alma.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kisruh pengaturan di pasar induk tersebut bermula adanya perjanjian kerjasama (PKS) tahun 2001 dalam pengelolaan dan pembangunan pasar tersebut, PT. Galvindo Ampuh menuangkan dalam perjanjian tersebut akan menyerahkan tanah dan pengelolaan ke Pemkot Bogor pada tahun 2007 namun tidak dilaksanakan, hingga akhirnya terjadi kekisruhan dikarenakan banyaknya pungutan liar yang terjadi pada pedagang maupun pengunjung, mulai dari parkir, bongkar muat sampai dengan keamanan, sehingga Pemerintah Daerah Kota Bogor yang pada tahun 2018 meminta PD Pasar untuk mengelola pasar, namun terus terjadi perlawanan dari pihak PT. Galvindo dengan berbagai dalih.

Lanjut Alma, "Tentunya dengan adanya pemberian keterangan ini di Bareskrim mabes Polri, kami ingin menyampaikan fakta dan data yang sebenarnya, sehingga tidak terus mengada-ada yang dilaporkan ke pihak penyidik. Kami selama ini masih menahan diri untuk tidak melaporkan balik adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Galvindo, berupa tidak memiliki sertifikasi perusahaan dalam perizinan pengelolaan pasar, tidak membayar pajak dan retribusi kepada negara sehingga menghilangkan potensi PAD Kota Bogor yang diduga loss mencapai puluhan Miliar dan tindakan mall administrasi lainnya yang dapat membatalkan penguasaan tanah berupa SHGB dikarenakan Hak Pengelolaan (HPL) diberikan oleh Pemkot Bogor.”

 “Bukan sekali ini kami diminta memberikan keterangan, bahkan berkali-kali baik APH mulai dari tingkat Kota, Propinsi dan ini tingkat Pusat atas laporan pihak PT. Galvindo, namun saya akan tetap berdiri diatas fakta hukum, tertib kewenangan berupa Perda, tertib prosedural berupa SOP penyelesaian sengketa, tertib implementasi berupa pelaporan dan yang paling utama adalah tertib substansi menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman di Kota Bogor. “ tegas Alma

Mabes Polri berencana melanjutkan meminta keterangan pada awal Januari 2025 kepada pihak-pihak yang mengetahui peristiwa perjanjian pengelolaan pasar Teknik Umum pada tahun 2001. (Abah Tataros)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow