Beri Kemudahan Terhadap Masyarakat , Dishub Kab Bogor Sosialisasikan BLUE

0
514

Bogor Kabarindoraya.com |

Uji kendaraan bermotor.atau yang biasa disebut KIR ( KEUR ) Oleh masyarakat ,meskipun KIR yang berasal dari Bahasa Belanda tersebut tidak memilki Kepanjangan.akan tetapi KIR Biasa di artikan Kegiatan Uji Kenderaan sebagai tanda layak digunakan secara teknis di jalan raya,Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Uji Kenderaan wajib melakukan oleh kenderaan yang berplat kuning seperti, Taxi, Mobil sewa, Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online, Mobil dan truk pengangkut barang, Busa, Seluruh jenis truk, Mobil pick up.

Saat ini Dinas perhubungan Kabupaten Bogor telah menerapkan KIR dengan sistem baru dan penggantian dari Buku KIR Sim Card ,Saat ini kami melakukan perubahan penggantian Buku KIR menjadi Sim Card atau Bukti Lulus Uji Elektronik ( BLUE ) setelah selesai dilakukan pengujian masyarakat atau pemilik kenderaan akan diberikan BLUE jika kendaraan tersebut Lulus KIR namun jika tidak maka ada keterangan yang mewajibkan si pemilik kenderaan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu ujar kasi pengujian Aam Mulyana kepada wartawan senin 9/3 di ruang kerjanya .

Menurut Aam Jika menganut pada Peraturan Daerah no 29 tahun 2011 maka masyarakat yang hendak melakukan uji kenderaannya harus terlebih dahulu melakukan pembayaran di Bank Jabar atau bank lain dan setelah itu bdatantg ke Dinas perhubungan dengan membawa Strok atau Bukti pembayaran dari Bank tersebut untuk di serahkan ke pihak petugas yang ada di loket ungkapnya. .

Lebih lanjut laki laki yang sudah melanglang buana di dunia perhubungan tersebut menjelaskan jika dalam peroses Uji KIR, kenderaan tersebut tidak memenuhi sarat untuk layak jalan, maka si pemilik kenderaan harus melakukan perbaikan terlebih dahulu meskipun dia btelah melakukan transaksi melalui pihak Bank .

Namun demikian pihak petugas juga tetap masih melakukan pelayanan terhadap masyarakat jika ternyata ada yang sudah datang namun belum melakukan transaksi lewat Bank maka pihak petugas akan membantu membayarkan ( menerima yang bersipat titipan ) sesuai dengan nominal yang telah tercantum ucap Aam.

Selain itu sebagai bentuk kemudahan terhadap masyrakat pihaknya juga memberlakukan surat kuasa,kalau dulu harus KTP sipemilik tapi dengan merujuk kepada pelayanan maka pihaknya telah menyiapkan surat keterangan (surat Kuasa) dari si pemilik atau atas nama kenderaan sesuai dengan yang tercantum di STNK untuk di kuasakan terhadap si pembawa kendaraan yang hendak di Uji ujar Aam sekaligus pamit undur diri dari hadapan Wartawan (Dauri)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini