BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Optimalisasi Kualitas Layanan Bagi Anggota TNI dan POLRI

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Optimalisasi Kualitas Layanan Bagi Anggota TNI dan POLRI

Smallest Font
Largest Font

kabarindoraya.com

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka mulai 1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terlindungi program jaminan kesehatan. Termasuk dalam golongan tersebut adalah program jaminan kesehatan untuk anggota TNI dan Polri yang telah masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional  Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak 1 Januari 2014. Untuk itu, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Peserta JKN-KIS khususnya bagi pegawai di Kementerian Pertahanan RI,  anggota TNI dan anggota Polri, BPJS Kesehatan sepakat untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan kedua lembaga tersebut.

“Kami mengapresiasi kerjasama yang sejak awal implementasi Program JKN-KIS telah didukung oleh Kementerian Pertahanan RI dan Kepolisian RI. Seluruh jajaran telah kompak bersinergi sehingga sampai saat peserta JKN-KIS baik dari anggota TNI maupun POLRI dapat terlayani dengan baik, dan diharapkan melalui nota kesepahaman ini akan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Berbagai masukan perbaikan dari hasil evaluasi kerjasama selama ini, diharapkan sudah dapat dituangkan dalam nota kesepahaman hari ini sehingga kualitas layanan bagi anggota TNI maupun Polri makin optimal,  ujar Direktur Utama Fachmi Idris dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta (8/3) lalu, yang juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu dan Kapala Kepolisian RI Tito Karnavian.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama yang dilaksanakan dengan Kementerian Pertahanan adalah pelaksanaan pelayanan kesehatan, pemanfaatan fasilitas kesehatan, dan kepesertaan. Sedangkan ruang lingkup nota kesepahaman yang dilaksanakan dengan Kepolisian RI adalah terkait dengan peserta dan rekonsiliasi data peserta JKN-KIS yang terdaftar di Fasilitas  Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Polri, prosedur pelayanan kesehatan faskes milik Polri, pembayaran pemanfaatan faskes milik Polri serta pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas.

“Diera JKN-KIS, pemanfaatan fasilitas kesehatan milik TNI maupun Polri nyatanya telah memberikan kontribusi dalam optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. BPJS Kesehatan senantiasa mendorong agar kualitas layanan kesehatan di faskes milik TNI dan Polri tersebut terus dioptimalkan sampai dengan standar kualitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan,” ujar Fachmi.

Penandatanganan kesepakatan bersama dan nota kesepahaman ini, diharapkan menjadi dasar masing-masing pihak untuk berkoordinasi dalam penyusunan pedoman kerja dan perjanjian kerjasama baik ditingkat pusat maupun daerah.

Sampai dengan 1 Maret 2018, tercatat sebanyak 193.535.881 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Untuk peserta TNI yang terdaftar sebanyak 1.576.112 jiwa dan anggota Polri sebanyak 1.252.005 jiwa. Adapun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 669 milik TNI dan 561 milik Polri telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) saat ini sebanyak 105 Rumah Sakit milik TNI dan 40 Rumah Sakit milik Polri sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan. (Zoel/ist)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow