BPK Di Minta Segera Audit Pembangunan Gedung Dewan

BPK Di Minta Segera Audit Pembangunan Gedung Dewan

Smallest Font
Largest Font

Uchok Sky Khadafi : Sekwan Harus Gandeng BPK

Kabar Indoraya, Cibinong -Lain Lubuk lain belalang, kini Bisa dipastikan pembangunan gedung kantor ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, tidak akan selesai sesuai waktu yang terpampang di papan proyek. Pembangunan gedung baru yang memiliki kurang lebih seratus pintu itu, menelan dana sebesar Rp 16.111.042.000 dari APBD 2016.

Seperti tidak belajar pada pengalaman sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih percaya pada rekanan (kontraktor, red) yang kinerjanya tidak memuaskan. Pembangunan ruang rapat DPRD Kabupaten Bogor tahun sebelumnya yang menghabiskan uang APBD kurang lebih Rp 14 miliar, lalu kemudian mangkrak.

Kali ini, pembangunan gedung wakil rakyat dipastikan melebihi waktu yang tercantum dalam papan proyek dan bakal terkena adendum. Waktu yang diberikan kepada pelaksana proyek sebanyak 212 hari kalender dimulai pada 10 Pebruari 2016 lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bogor mulai memanggil baik pelaksana maupun pengawas proyek. Pemenang proyek itu yakni, PT. Proteknika Jasapratama, untuk konsultan perencana dipegang CV. Reka Cipta Sarana dan konsultan pengawas oleh PT. Andayasa Dwicipta.

“Iya betul memang sudah saya panggil, tapi saya tidak mau komentar dulu untuk hal teknis lainnya,” ujar Sekwan Kabupaten Bogor, Nuradi,” saat dihubungi melalaui telephon selulernya kepada awak media.

Masih ada waktu untuk menyelesaikan pembangunan gedung rapat wakil rakyat tersebut. Namun, Sekwan harus mengambil langkah tegas. “Jangan hanya memanggil kontraktor pelaksana maupun pengawas. Harus diundang juga auditor negara yaitu BPK, untuk memeriksa gedung tersebut,” tutur Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

BPK, lanjut Uchok – sapaan akrabnya – harus mengaudit untuk melihat kesesuaian antara spek dalam dokumen kontrak dengan realisasi pembangunan konstruksi dilapangan. Dan BPK juga harus menghitung denda keterlambatan pembangunan gedung tersebut.
“Pihak perusahaan harus bayar denda keterlambatannya setiap hari. Dan yang terpenting, hasil audit BPK ini, harus dibawah ke ranah hukum, agar disidik oleh aparat hukum,” tandasnya.(Sofwan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow