BPN Terbitkan Sertifikat Pasar Devris
BPN Terbitkan Sertifikat Pasar Devris
Bogor | kabarindoraya.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia terbitkan sertifikat Pasar Devris pada 28 desember 2016, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Hukum PDPPJ, Agus Suhendar.
Menurutnya, bahwa setelah PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menerima Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Pemerintah Kota Bogor dan dilakukan proses pendaftaran hak tanah Pasar Devris atas nama PDPPJ akhirnya BPN menerbitkan sertifikat tanah dengan nomor 686 Propinsi Jawa Barat Kota Bogor Kecamatan Bogor Tengah Kelurahan Panaragan pada 28 desember 2016.
“Ini baru salah satu pasar yang sudah di sertifikasi, kedepan akan dilakukan proses untuk semua pasar. Di tahun 2017 ini rencana kami (PDPPJ-red) Pasar Pamoyanan, Pasar Gunung Batu dan Pasar Tanah Baru diusahakan dapat diterbitkan sertifikatnya,” kata Agus kepada wartawan, Senin (16/1/17).
Agus melanjutkan, Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
“Pentingnya sertifikasi asset adalah agar legalitas asset tanah dilingkungan PDPPJ memiliki legal formal yang jelas, sehingga administrasi dan kepastian hukum atas tanah PDPPJ menjadi lebih tertib dan rapi,” pungkasnya.(Nai /Yud)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow