BPTJ Undang Dua Kepala Daerah Bahas Jam Operasional Truk Tambang
Jakarta Kabarindoraya.com – Berdasarkan uji coba, saran dari masyarakat, pengusaha transporter, pengusaha galian tambang dan kajian, Badan Pengelola Trans Jabodetabek (BPTJ) kembali mengajukan uji coba jam operasional truk tambang. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan bahwa jajarannya sudah melakukan empat kali uji coba jam operasional truk tambang, mendengar saran dari banyak pihak dan juga hasil kajian pihak ketiga atau tenaga ahli. Hasil evaluasi uji coba jam operasional kami merasa perlu modifikasi jam operasional truk tambang.
“Dari uji coba pertama hingga ke empat baik yang memperbolehkan truk tambang kosong muatan lewar ataupun tidak memperbolehkan lewat ternyata dampak kemacetan akibat lalu lintas truk tambang masih terjadi, hingga hari kami mengusulkan agar larangan operasional truk tambang dibagi dua periode yaitu dari jam 05.00 hingga 09.00 WIB dan dari jam 17.00-21.00 WIB,” kata Bambang saat Rakor Pengaturan Waktu Operasional Angkutan Barang Tambang Wilayah Bogor – Tanggerang di Redtop Hotel Pearl Room, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Dia menjelaskan jam operasional truk tambang ini perlu dipertimbangkan karena banyak pertimbangan yaitu banyaknya masyarakat yang bergantung pada usaha tanbang, usaha transporter, usaha pendukung lainnya dan juga masyarakat luas yang terdampak negatif dari kroditnya lalu lintas truk tambang seperti yang terjadi saat ini.
“Semoga larangan operasional truk tambang di jam operasional yang baru ini menjadi jalan tengah karena dengan adanya jam operasional pendapatan masyarakat yang bergantung kepada usaha tambang ini berkurang sementara di sisi lain kalau tidak diatur maka terjadi konflik sosial antar masyarakat, rawannya kecelakaan lalu lintas hingga tingginyaa angka penderita Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA),” jelasnya.
Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tau persis kondisi di lapangan dalam hal ini daerah usaha tambang ataupun lintasan truk tambang, Ia mengatakan banyak pertimbangan sebelum memutuskan menyetujui jam operasional truk tambang ini.
“Ada masyarakat yang hidup dari usaha tambang dan disisi lainnya banyak juga masyarakat yang terdampak negatif dari usaha tambang, mungkin saat ini usulan BPTJ mengenai jam operasional truk tambang menjadi solusi dan tidak lagi berdampak sosial. Yang saya pertanyakan apakah jam operasional ini harus merubah Perbup Tanggerang nomor 47 tahun 2018 dan ini harus dicari jalan keluarnya,” kata Ade Yasin.
Bupati Tanggerang Ahmad Zaky Iskandar memaparkan walaupun setuju dengan usulan jam operasional truk tambang tetapi belum tentu cocok dengan keadaan di wilayahnya.
Karena menurutnya Perbup Tanggerang nomor 47 tahun 2018 tidak hanya berlaku di jalan perbatasan dengan kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat namun juga berlaku di daerah lain sesama Provinsi Banten.
“Perbup Tanggerang nomor 47 tahun 2018 tentang jam operasional truk tambang ini berlaku universal di wilayah Kabupaten Tanggerang karena adanya keresahan sosial baik di daerah perbatasan dengan Kabupaten Bogor maupun daerah lain seperti Kabupaten Lebak, Banten maupun DKI Jakarta. Untuk saat ini kami setuju usulan BPTJ dan dilakukan uji coba selama dua minggu,” papar Zaky. (Sofwan)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow