Catatan Hukum Koalisi Advokat, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Indonesia dan Tim Advokasi Amicus

Catatan Hukum Koalisi Advokat, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Indonesia dan Tim Advokasi Amicus

Smallest Font
Largest Font

Urgensi Pengesahan UU Perampasan Aset

Kabarindoraya.com | Jakarta - Tahun 2024 Penegakan Hukum dan Ketidakpastian Hukum. Kasus terbaru terkait Korupsi ratusan triliun tetapi hanya dihukum 6tahun 6bulan, berbeda dengan semangat pemberantasan Korupsi dan memiskinkan pelaku. Sampai kapan UU Perampasan aset akan SAH kan. Masyarakat sangat mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan korupsi.

Urgensi Perubahan UU Ketenagakerjaan

Terbitnya Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang merubah beberapa ketentuan pada UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan harus segera dilakukan Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar sesuai Postulat Hukum yang Baru mengesampingkan Hukum yang Lama (Lex Posterior Derogat Legi Priori) sehingga Pengusaha/Perusahaan dan Pekerja/Serikat Pekerja tidak berdebat mengenai norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MK di kemudian hari.

Keberatan Masyarakat Terhadap Kenaikan PPN 12 persen dan Iuran Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan TAPERA)

Kenaikan PPN 12 persen akan mempersulit masyarakat disaat ekonomi saat ini masih dalam tahap perbaikan. Oleh karenanya, Tim Advokasi meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang Regulasi kenaikan PPN 12 persen agar memberikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat atau setidak-tidaknya diberikan solusi yang realistis bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Padahal disatu sisi, kalau saja pencegahan korupsi dan penindakan efektif dan efisien, mungkin PPN tidak harus naik hingga 12%, kekayaan Negara akan sangat cukup. Kita bisa hitung potensi uang negara yang bisa diselamatkan apabila penindakan dan pencegahan korupsi dapat ditingkatkan, tahun 2024 ini saja tercatat lebih dari 300T nilai korupsi. Mungkin masih bisa terselamatkan lebih dari itu agar negara dapat manfaat maksimal dari ketentuan perpajakan yang sudah ada tanpa memutuskan kenaikan.

Terbitnya regulasi terkait Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan menimbulkan pertanyaan besar apakah memang layak diterapkan khususnya terkait pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan satu tarif Iuran. Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 yang pada pertimbangan hukum Putusan tersebut, Pemerintah diminta memperhatikan Kemanfaatan sebesar-besarnya untuk Masyarakat (John Rawls). Tim Advokasi berharap Perubahan Iuran KRIS nantinya telah memperhatikan Kemanfaatan Masyarakat agar tidak menimbulkan penolakan kembali maupun diajukan Hak Uji Materiil kembali ke Mahkamah Agung.

Kemudian mengenai Pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dipikirkan apakah sudah tepat jika akan diterapkan bagi Masyarakat Indonesia. Tabungan Perumahan Rakyat masih menerima banyak penolakan bahkan telah diajukan Judicial Review oleh Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Tapera maupun Peraturan Pemerintah Tapera sehingga dapat saja hasilnya membatalkan kedua belied tersebut. 

Masa Depan Advokat Indonesia

Terkait Organisasi Advokat (OA) di Tahun 2024 jumlahnya makin meningkat, Pemerintah Harus memastikan setiap OA tersebut memiliki Dewan Kehormatan Advokat pada Pengurus Pusatnya. Pengadilan Tinggi jangan asal menyelenggarakan sumpah Advokat. Tim Advokasi mendukung Pemerintah meminta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencabut SK MA Nomor 073 yang selama ini menjadi alasan untuk penyumpahan dari berbagai organisasi advokat, sejatinya PERADI dibawah kepengurusan Otto Hasibuan yang dimaksud dalam UU Advokat

Undang-Undang Pelayaran tentang kecelakaan kapal perlu perubahan

Hilangnya Kapal Motor Landing Craft Tank (LCT) CITA XX di Papua sejak 16 Juli 2024 salah satu 1kasus hukum Pelayaran tidak ada kepastian hukum. Pemerintah Republik Indonesia melalui Perhubungan Republik Indonesia belum memberikan Justifikasi terkait 12 orang diatas kapal tersebut diduga alasannya hilang kapal tidak termasuk kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud Pasal 245 UU 17/2008 tentang Pelayaran. Berdasarkan ketentuan tersebut kecelakaan kapal hanya berupa kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, dan kapal kandas, tidak termasuk hilang-nya kapal yang berdampak adanya Pihak yang dirugikan diantara-nya Kapal, Anak Buah Kapal (ABK) dan Muatan yang ada diatas kapal tersebut. Oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendukung penuh harus adanya perubahan Undang-undang Pelayaran tersebut.

Jakarta, 27 Desember 2024

Disusun bersama oleh,

Johan Imanuel, S.H.

Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H.

Zentoni, S.H., M.H,

Bireven Aruan, SH

Intan Nur Rahmawanti SH.,MH.

ASEP DEDI, SH.

Jarot Maryono, S.H., M.H.

Hamalatul Qurani, S.H.

John Sidabutar, SE., SH., CM.

Joe Ricardo, S.H.

Steven Albert.SH.MH.

Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, S.H., M.H.

Abd.Gafur Idris Dg Manuntugu, S.H.

Indra Rusmi, S.H., M.H.

Gunawan Liman, S.H.

Faisal Wahyudi Wahid Putera, S.H., M.H., M.Kn

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow