Bogor | Kabarindoraya.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk penanganan Covid-19 di Kota Bogor sebesar Rp213 Miliar. Angka anggaran itu merupakan dana BTT yang ada di dalam pengajuan kebutuhan anggaran penanganan covid sebesar Rp323 Miliar. Hal tersebut terungkap saat dilakukan rapat kerja antara Pansus DPRD bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor di gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.
Kordinator Pansus pengawasan anggaran covid-19 DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, ada sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan terkait anggaran dalam penanganan covid-19 di Kota Bogor. Soal anggaran, telah terjadi pergeseran anggaran ke empat kali untuk kebutuhan covid-19 maupun pergeseran anggaran yang akan di sah kan di APBD perubahan.
Dalam rapat, total kebutuhan anggaran yang semula Rp323 Miliar, untuk dana BTT sebesar Rp144 Miliar di pergeseran ke tiga. Saat ini di pergeseran ke empat berubah menjadi Rp213 Miliar. Artibya terjadi kenaikan signifikan pada kebutuhan anggaran pos BTT untuk penanganan covid-19. Perubahan itu pertama hasil dari expose tidak terserapnya beberapa rencana anggaran di SKPD yang berkeiatan dengan penanganan covid salah satunya di RSUD soal pembelian Alkes yang rencananya dianggarakan Rp6,2 Miliar, dan hanya terserap Rp2,2 miliar.
“Kebutuhan Rp213 Miliar itu angka yang tercantum dalam BTT (Belanja Tidak Terduga) artinya anggaran akan berkurang ketika dipergunakan, jadi bukan angka kebutuhan tetapi persiapan dalam penanganan covid di Kota Bogor. Pada saat perjalanannya dari beberapa realisasi ada yang sudah dicairkan seperti di Bidang Kesehatan Rp33,5 Miliar, dari Jaring Pengamanan Sosial atau Bansos Rp10,6 Miliar, sedangkan penanganan dampak ekonomi belum dikeluarkan anggarannya.
“Jadi baru 2 sektor yang dikeluarkan dengan total anggaran Rp44,1 Miliar. Untuk bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial. Sisanya belum ada anggaran yang dikeluarkan. DPRD juga mempertanyakan secara detail soal anggaran itu,” ucapnya.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, pansus DPRD menyoroti soal anggaran yang sudah digunakan baik dari sisi bidang kesehatan dan jaring pengamanan sosial. Selama tiga kali rapat, di masing masing SKPD tidak memberikan data terkait anggaran yang sudah dikeluarkan. Rincian secara detail nya tidak ada, sehingga DPRD kesulitan dalam memeriksa kebutuhan kebutuhan anggaran yang sudah dipergunakan.
Sedangkan di dalam Pasal 5 Permendagri nomor 20 tahun 2020 bahwa seluruh kepala perangkat daerah sebelum mengajukan pencairan anggaran belanja tidak terduga berkaitan dengan penanganan covid, mereka harus mengusulkan terlebih dahulu rencana kebutuhan barang terhadap bendahara umum atau BPKAD.
“Data itulah yang tidak didapatkan oleh DPRD hingga saat ini, sehingga sulit DPRD untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang sasaran dari kebujakan covid yang dimaksud. Yang lebih khususnya masalah bantuan sosual terhadap masyarakat yang masih simpang siyr penerima di lapangan,” jelasnya.
“Bahwa Pansus ini adalah merupakan representasi lembaga DPRD sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat. Kami mempunyai tanggung jawab moril dan juga peran fungsi pengawasan DPRD yang harus dimaksimalkan,” tambahnya.
Lanjut Jenal, rencananya Pansus DPRD akan melakukan rapat lanjutan termasuk sidak ke beberapa perangkat daerah yang mendapat atau menggunakan porsi anggaran BTT dalam penanganan covid 19. “Nanti hari Rabu akan digelar rapat kembalo bersama Gugus Tugas Pemkot Bogor, sekaligus kami sidak ke beberapa SKPD,” pungkasnya.
(Fik)