Dewan Minta Pengembang Harus Bisa Serap Aspirasi Warga

Dewan Minta Pengembang Harus Bisa Serap Aspirasi Warga

Smallest Font
Largest Font

Dewan Minta Pengembang Harus Bisa Serap Aspirasi Warga

Kota Bogor – kabarindoraya.com

Terkait pembangunan hotel di atas lahan eks PT Bostinco, Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan, yang saat ini menjadi polemik, mendapat sorotan dari dewan. Wakil Ketua Komisi A DRPD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa public hearing yang dilakukan harus dapat menelurkan kesepakatan yang dapat mensejahterakan warga.

“Kalau saat publik hearing banyak yang menolak seharusnya pengembang bisa menangkap aspirasi dari masyarakat. Tentunya juga pengembang harus mengedepankan maysrakat yang terdampak dari Amdal,” kata Jenal, Selasa (25/10/16).

Menurut dia, ketika masyarakat menolak pembangunan tersebut, pengembang harus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Masyarakat yang terdampak harus benar-benar terakomodir. Ada tiga hal yang harus dilakukan pengembang kepada masyarakat. Pertama masyarakat menolak kaitan Amdal Lingkungan maka BPLH harus mengkaji dan diminimalisir dampak yang akan berakibat kepada masyarakat,” katanya.

Jenal menyatakan, pengembang juga wajib menyediakan 30 persen kuota untuk menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar.

“Paling sedikit 30 persen para pekerja harus dari warga sekitar. Yang terakhir masyarakat wajib mendapatkan CSR dari pengembang Hotel dan Resort itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Fisik pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor, Rudi Mashudi mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan izin yang ditangani pihaknya kaitan rencana pembangunan Hotel dan Resort di atas lahan Eks PT Bostinco.

“Sampai sekarang belum ada (pengajuan izin) kang,” pungkasnya.(Nai Wan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow