Dewi Aryani S : Jasa RaharjaTelah Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB.Evelyn Calisca 01
Jakarta | Kabarindoraya.com
Kecelakaan tragis terjadi.Tepatnya,SpeadBoat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuanTembilahan Provinsi Riau–Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul13.00WIB. Akibat kecelakaan ini,12 (dua belas) orang meninggal dunia,69 (enam puluh Sembilan) orang selamat.
Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian,Dinas Perhubungan,dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp.20 juta kerumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat dirumah sakit tersebut.
Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunan nya,dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp.50 juta akan di transfer ke rekening ahli waris.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut berdukacita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalulintas jalan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan dukacita yang mendalam.Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,”ungkapnya.
Dewi Aryani Suzana menegaskan,santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023).
Sedang kan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat dirumah sakit,telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Sebagaimana diketahui,bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan LaluLintas Jalan.
Adapun,besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16Tahun 2017.
(AD)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow