Di Intimidasi Preman, Warga Tegal Gundil Minta Perlindungan Pemerintah
Di Intimidasi Preman, Warga Tegal Gundil Minta Perlindungan Pemerintah.
Bogor | kabarindoraya.com
Ratusan warga dari tiga RW di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, mengirim petisi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606 Suryakancana, guna meminta perlindungan, baik hukum maupun keamanan terkait adanya klaim dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 2 hektare.
Dalam isi surat petisi tersebut, warga mengaku gerah dengan bentuk intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman. Masyarakat mengklaim bahwa mereka sudah tinggal puluhan tahun di atas tanah tersebut, yang dibeli melalui jual beli sah secara hukum.
Camat Bogor Utara, Atep Budiman membenarkan adanya petisi yang ditandatangi oleh 100 warga dari tiga RW, yakni RW 01. 17, dan 18.
“Iya kami menerima petisi itu, kemarin ada sekitar 30 warga yang datang ke kantor, dan saya sudah menyerahkannya kepada Walikota Bima Arya, sekaligus melaporkan situasi terkini,” ujar Atep saat dikonfirmasi Kabarindoraya.com , Kamis (19/1/17).
Atep menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot dan polisi untuk mengambil langkah penanganan masalah tersebut.
“Kami juga sudah berbicara dengan Kapolsek Bogor Utara untuk penanganan hukum,” katanya.
Atep melanjutkan, sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun belum terjadi kesepakatan antara pihak yang bertikai.
“Kalau terkait ada intimidasi atau tidak kita belum dapat pastikan. Makanya saya meminta kedua belah pihak sama-sama menahan diri,” ucapnya.
Atep menegaskan, pemerintah kecamatan sudah meminta kepada pihak yang mengklaim memliki tanah seluas 2 hektar tersebut, untuk menunjukan bukti kepemilikan. Tetapi, hingga kini tak kunjung diberikan.
“Saya sudah minta, tapi kata mereka tunggu ketika saatnya,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Apa yang dilakukan masyarakat sudah tepat dengan meminta perlindungan kepada aparat pemerintah,” singkatnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengaku belum menerima petisi tersebut.
“Kita belum terima laporan dari masyarakat, silahkan ditanya ke Satreskrim. Kalau ada seperti itu silahkan laporan, kita akan turunkan anggota agar tak sampai meluas. Yang pasti akan kita tindak lanjuti,” tuntasnya.(Nai /Yud)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow