Dianggap Merugikan,KWSC Digugat PT Sentul City dan PT.SGC
Smallest Font
Largest Font
Dianggap Merugikan, KWSC Digugat PT Sentul City dan PT SGC
Kabarindoraya.com Bogor – Sidang perdana gugatan PT.Sentul City dan PT.Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) terhadap warga perumahan Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) atas tuduhan perbuatan melawan hukum dan merugikan perusahan properti tersebut hanya berlangsung singkat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (02/02).
Sidang perdata yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Barita Sinaga ini hanya menyampaikan replik oleh tergugat. “Pokok gugatan yang mereka lakukan adalah atas kegiatan KWSC yang dianggap telah merugikan dan dianggap telah melawan hukum, PT Sentul City dan PT SGC juga merasa dirugikan secara imateril hingga Rp 100 miliar,” kata Ketua KWSC Desman Sinaga usai persidangan.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan persidangan, pihak PT Sentul City dan PT SGC sebelumnya telah menempuh mediasi dengan KWSC yang langsung dihadiri oleh prinsipal. “Mediasi yang digelar oleh hakim mediator meskipun dihadiri oleh prinsipal dari PT Sentul City dan PT SGC, namun gagal sehingga berlanjut ke persidangan,” imbuhnya.
Desman menjelaskan, meskipun KWSC dianggap telah melawan hukum, namun dirinya yakin bahwa perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku di negara Indonesia. “Nanti lihat saja, karena kita berbuat, dia rugi, maka dianggap melawan hukum yang mereka buat aturan sendiri yakni peraturan tata tertib dan pedoman design yang mereka buat sepihak,” jelasnya.
Bahkan, menurut Desman, sebagian warga menganggap bahwa ‘Sentul City adalah negara dalam negara’ sehingga ada aturan sendiri yang dibuat secara sepihak. “Nanti kan dalam sidang ada pembuktian-pembuktian,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sentul City dan PT SGC, Fernando, enggan berkomentar terkait gugatannya tersebut. “Nanti saja ya, nanti ada rilis kok,” ujar Fernando singkat. (Sofwan)
Editors Team
kabarindoraya
Author
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow