Diduga Dana JKN Pegawai Puskesmas Disunat 15 Persen Hingga 25 Persen Perbulannya
Ket Foto : Kantor Dinas Kesehatan kabupaten Bogor (Dok Kabarindoraya)
Bogor | Kabarindoraya.com
Mulai mencuat kepermukaan terkait dugaan pemotongan dana JKN pegawai puskesmas, dipotong 15 Persen hingga 25 Persen per pegawai setiap bulannya ini dilakukan oleh kepala puskesmas terhitung dari 2019 hingga saat ini, dimana pemotongan dana JKN pegawai puskesmas ini dengan dalih untuk menggaji tenaga sukarelawan atau yang disebut SUKWAN.
Terkait informasi ini yang diterima oleh kabarindoraya.com keluhan dari beberapa pegawai puskesmas, bahkan ada beberapa pegawai sudah pernah melaporkan hal Pemotongan dana JKN pegawai puskesmas ini kepihak inspektorat kabupaten Bogor,dan saat itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat, tapi pihak puskesmas hingga bulan September 2023 masih melakukan pemotongan dana JKN pegawai.
Ini dulu modus awal pemotongan dana JKN pegawai dengan melalui dua rekening, setelah tim inspektorat turun menindaklanjuti terkait pemotongan dana JKN pegawai puskesmas tersebut,saat ini Pemotongan dana JKN nya, dilakukan dengan tidak melalui dua rekening lagi,akan tetapi pihak pegawai puskesmas melakukan transfer kepihak rekening pribadi bendahara puskesmasnya masing-masing, ucap beberapa pegawai puskesmas kepada kabarindoraya Senin (23 Oktober 2023).
Dengan dana JKN Milik Pegawai Puskesmas yang ada di kabupaten Bogor Diduga Disunat 15 Persen Hingga 25 Persen Perorang Perbulan,dari tahun 2019 hingga kini, Menurut informasi yang beredar dikalangan pegawai negeri sipil dilingkungan puskesmas se kabupaten Bogor,hal ini diduga dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten Bogor yang ditujukan ke kepala puskesmas puskesmas yang tersebar di kabupaten Bogor yang berjumlah 101 Puskesmas.
Menurut investigasi kabarindoraya terkait pemotongan dana JKN Perbulan oleh kepala puskesmas sebesar 15 Persen Hingga 25 Persen ini dengan alasan untuk membayar gaji sukwan, atau gaji sukarelawan yang ada di puskesmas,ini menjadi keluhan oleh para PNS di puskesmas puskesmas, misalnya persatuan pegawai perbulan nya mendapatkan Rp.4,1 Juta karena ada pemotongan oleh kepala puskesmasnya hingga menerima kurang lebih 3 juta rupiah, karena dipotong 25 Persen, disetorkan lagi ke bendahara puskesmas Rp.1.005.000 ini potongan 25 Persen dari Dana JKN Perbulan nya diterima sebesar Rp.4,1 juta,hal ini ada pemotongan dari tahun 2019.
Bahkan bukan hanya dana JKN pegawai saja,ada juga BOK (Badan Operasional Keuangan) juga jasa pelayanan pun yang dibayarkan 3 bulan sekali hingga kini tidak diberikan sama sekali.
Ini juga menurut beberapa pegawai puskesmas Pemotongan dana JKN ini setuju tidak setuju pegawai wajib dipotong 15 Persen Hingga 25 Persen,ini pemotongan berpariasi per pegawai ada yang dipotong 15 Persen dan ada juga 25 Persen ucap pegawai negeri sipil dilingkungan puskesmas yang ada di kabupaten Bogor.
Sementara Selasa (24 Oktober 2023) media kabarindoraya, menkonfirmasi melalui WhatsAppnya ponselnya Kepala Dinas Kesehatan, Hape WhatsAppnya tidak aktif hingga berita ini ditayangkan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Dr Agus Fauzi Saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Selasa (24-10-2023) Mengungkapkan terkait Pengelolaan teknis dana kapitasi JKN sesuai prosedur, terkait jasa pelayanan dilakukan tim Puskesmas sesuai dengan kinerja masing-masing petugas, dan Ibu Kepala Dinas Kesehatan, sedang Dinas Luar (DL).
Lanjut Agus Secara aturan tidak dibolehkan ada pengangkatan Sukwan,namun karena kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga puskesmas rekrutmen sukwan termasuk penggajiannya sesuai kemampuan puskesmas tersebut,dan bahkan saya tidak tau tentang hal Pemotongan dana JKN pegawai puskesmas ini tutup, Agus Fauzi.
(Redaksi**01)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow