Diduga Intimidasi Wartawan Nasional,ISESS Diminta Kapolri Tegur Kapolda Sulsel
Jakarta | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta menegur Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi atas dugaan mengintimidasi wartawan media nasional. Pasalnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim dinilai tak mungkin berani menegurnya karena sesama jenderal bintang dua.
“Pertanyaannya, apakah pemanggilan Divisi Propam akan efektif? Mengingat Kadiv Propam dan Kapolda sama-sama bintang dua. Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan UU Pers,” ucap Pengamat Kepolisian dari ISESS (Institute for Security and Strategic Studies), Bambang Rukminto, Minggu, 15 September 2024.
Apalagi, Andi Rian juga tak mengindahkan panggilan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI). Maka, Kapolri harus turun tangan langsung memberi teguran.
“Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolrilah yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat masukan dari Kompolnas,” katanya.
Bambang mengaku khawatir kalau Kapolri diam atas hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat ke Korps Bhayangkara yang bisa turun. Karena Kapolri jadi dianggap melindungi.
“Kalau penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, ya tinggal menunggu waktu saja bagi publik untuk mengabaikan peraturan. Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika publik sudah tak percaya pada penegakan hukum, artinya sudah mengarah pada negara gagal. Jika negara gagal, secara sederhana dipahami sudah tak adanya kemampuan negara untuk mengikat unsur-unsur negara dengan hukum.
Heri Siswanto, wartawan di Sulsel diduga mengalami Intimidasi usai memberitakan dugaan pungli pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Bone. Ia mulanya memberitakan dugaan pungli dari keluhan warga yang membuat SIM A di Polres Bone dengan biaya sampai Rp500 ribu.
Kapolda Sulsel diduga marah dan mengintimidasi Heri. Bahkan, istri Heri yang bekerja sebagai ASN Polri dimutasi dari Polres Sidrap ke Polres Kepulauan Selayar.
Kompolnas memantau kasus ini. Bahkan, lembaga pengawas eksternal Polri ini telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi pada Selasa, 10 September 2024. Namun, eks Direktur Tindak pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu belum merespons.
"Belum (direspons).Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Minggu, 15 September 2024.(Sumber Berita Viva.co.id)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow