Diduga Transportir Nakal, Melakukan Pelanggaran Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Untuk Dikirim Ke Sejumlah Perusahaan Quari Di Wilayah Kecamatan Cigudeg

Diduga Transportir Nakal, Melakukan Pelanggaran Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Untuk Dikirim Ke Sejumlah Perusahaan Quari Di Wilayah Kecamatan Cigudeg

Smallest Font
Largest Font

Bogor| Kabarindoraya.com

Salah satu kendaran transportir telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ber Subsidi Solar, untuk di kirim ke Perusahaan sejumlah perusahaan Tambang di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Di ketahui hasil dari penulusuran pantauan yang di lakukan Wartwan Kabarindoraya.com, pada Rabu 15 Maret 2023, di temukan mobil transportir nakal yang Diduga telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ber Subsidi Solar setelah di cek solar tersebut tidak dilengkapi dengan faktur pembelian dan PPN jadi Mobil tersebut hanya dibekali surat jalan.

Sedangkan hasil penelusuran dilapangan BBM industri ( HSD) yang dikirim oleh transportir kalau resmi pembelian dari pertamina pasti ada faktur nya.

Dalam pantauan tersebut di dapat bukti surat jalan yang tidak dilengkapi dengan faktur pembelian BBM. PT tersebut PT Dinar Putra Mandiri setelah di tanya Kesopir atas nama Saudara Mahludin habis mengirim ke salah satu perusahaan.

“Diinformasikan bagi Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu;

Langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat, yang kurang mampu
menjalankan aktifitas sehari-hari.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh
miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Meskipun demikian dalam iplementasinya penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih kurang efektif; hal ini disebabkan antara lain; terdapat celah-celah dan merupakan kelemahan dari Undang-undang No. 22 Tahun 2001, yang memungkinkan pelaku dapat lolos dari jeratan hukum.

Seperti tidak adanya ketentuan
mengenai batas jumlah maksimum BBM bersubsidi, yang dapat dijual, secara bebas
kepada masyarakat, dan tidak adanya ketentuan mengenai Straf minimal khusus dalam tindak pidana ini.

Kebijakan Kriminal, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai sumber daya alam yang strategis dan tidak terbarukan, merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan mempunyai arti penting dalam kegiatan perekonomian nasional.

Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, agar dapat memberikan manfaat secara maksimal berupa kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan.

Berdasarkan pemikiran itu maka minyak dan gas bumi dikuasai oleh Negara, dan
arti kata menguasai adalah; bahwa Pemerintah atas nama Negara menguasai semua hak.

Sehubungan dengan hal itu, Undang–undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Kata-kata dikuasai oleh Negara, dalam ketentuan di atas merupakan dasar bagi
konsep hak penguasaan Negara.Guna mewujudkan amanat dari Undang-undang Dasar 1945 tersebut, maka telah diberlakukan beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, antara lain yakni.

1. Undang-undang No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi;

2. Undang-undang No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan. Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri;

3. Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaaan Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi Negara;

4. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

5. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2002 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina sendiri dan Kontrak Production Sharing;

6. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

7. Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1989 tentang Kerja sama Pertamina dengan Badan Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

8. Keputusan Presiden No. 169 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Organisasi
Pertamina.

(Tim Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow