CIBINONG Kabarindoraya.com |
Menindaklajuti keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik yang dimulai tanggal 2 Juni sampai dengan 19 Juni 2020.
Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Nomor 421/241-DISDIK tanggal 29 Mei 2020, Tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik PAUD/TK,SD,SMP, dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bogor.
“Dengan ini kami memutuskan memperpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik pada jenjang PAUD/TK,SD, SMP dan Lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 19 Juni 2020,”Ungkap kadisdik Entis Sutisna,Jumat (29/5/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, masa belajar di rumah di kabupaten Bogor diberlakukan mulai 16 sampai 31 Maret, kemudian diperpanjang 11 April hingga 29 Mei,Kini diperpanjang lagi sampai dengan 19 Juni 2020.(Rn/Fauzi)