Diseret ke Meja Hijau, Penasehat Hukum YATIB : Terkesan Dipaksakan

Diseret ke Meja Hijau, Penasehat Hukum YATIB : Terkesan Dipaksakan

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Kota Bogor – Persoalan sengketa tanah wakaf Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq akhirnya masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor sidang perkara sidang perkara nomor 250/Pid.B/2023/PN Bogor yang dilaksanakan pada Selasa, 19 September 2023. Dalam perkara 167 KUHP yang baru-baru ini dilaporkan oleh Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) terhadap Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), Penasehat Hukum YATIB, Nazmudin mengungkapkan kekecewaannya terhadap laporan tersebut.

Nazmudin mempertanyakan kejelasan Undang-Undang Perwakafan yang menurutnya membuat perkara ini lebih cocok sebagai sengketa perdata daripada pidana. Nazmudin menyebut bahwa musyawarah mufakat seharusnya menjadi langkah yang lebih tepat.

“Permasalahan sengketa tanah wakaf seharusnya dilakukan musyawarah untuk Mufakat, Mediasi, Arbitrasi atau ke Pengadilan seperti yang dijelasakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan: “(1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat.” (2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melaui mediasi, arbitasi atau pengadilan,” ucapnya kepada wartawan.

“Harapannya permohoanan kita sampaikan ini dapat diproses secepatnya oleh pihak KUA dan BWI untuk menjawab semua persolan konflik serta kebenaran antara Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Bogor dengan At-Taufiq. BUKAN membuat Laporan Polisi dengan dasar yang sangat mengada-ada dan terkesan dipaksakan,” tambahnya.

Untuk langkah kedepan, Nazmudin mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan pembelaan eksepsi sambil menunggu turunan berkas perkara sesuai aturan 143 KUHP. Nazmudin mengaku, pihaknya menyayangkan pihak kejaksaan yang seharusnya memberikan turunan berkas perkara saat pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan.

“Tetapi kami dengan waktu yang sesingkat mungkin ini kita bisa menyelesaikan eksepsi semaksimal mungkin karena sudah jelas bahwa ranah perwakafan ini bukanlah ranah pidana melainkan ranah perdata, musyawarah mufakat,” jelasnya.

Kendati demikian, sidang perdana sengketa tanah wakaf Sekolah Islam Terpadu At Taufiq dinyatakan majelis hakim ditunda. Hal itu sesuai permohonan dari terdakwa sehingga sidang ditunda sampai 26 September mendatang.

“Kita mohonkan ditunda itu dua minggu ternyata sidang tidak bisa ditunda terlalu lama, sidang hanya diperbolehkan ditunda satu minggu. Kenapa kita meminta ditunda dua minggu karena alasan tadi, seharusnya Penuntut Umum sesuai kitab Undang-Undang Hukum Acara pasal 143 ayat 4 itu menjelaskan bahwa turunan berkas diberikan pada saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan. Itulah alasan kita meminta ditunda,” paparnya.

Terkait masalah pembuktian, Nazmudin menurutkan bahwa nanti ada agenda persidangan pembuktian, d pihaknya akan memberikan bukti sejelas mungkin agar masyarakat Kota Bogor lebih tahu siapa sebenarnya yang berhak mengelola atas tanah wakaf tersebut.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza turut memberikan pandangan dalam perkara ini. Menurutnya, bahwasannya patut diduga karena ada unsur pemaksaan dalam perkara wakaf ini, dimana pihaknya merupakan turunan dari wakif Saudi Arabia yang diberi kuasa untuk mengelola.

Namun setelah meninggalnya yang diberikan kuasa, mereka datang dengan mengatakan bahwa ini milik mereka. “Dan itu tidak benar karena jika memang itu milik mereka, pastinya objek atau sekolah harus dikelola oleh mereka sejak 2002, sebab tahun itu sekolah diresmikan oleh Wapres, Hamza Has,” ujarnya.

Artinya, masih kata Said, bahwa sekolah itu dikelola sendiri oleh wakif dari Saudi Arabia, sedangkan Al Irsyad itu baru diberi kuasa untuk pengelolaan di tahun 2005.

“Ada perbedaan waktu, setelah itu baru kemudian ditarik kuasanya di 2008 karena tidak amanah dan itu semua tertuang di dalam akta notaris. Bukan kata saya atau kami, tetapi tertuang di badan hukum notarial. Adapun yang terjadi sekarang ada unsur pemaksaan pengambil alihan, itu kesimpulan kami,” katanya.(red/g/*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow