Disorot Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Pihak Terkait Diminta Tegas Soal Dugaan Oknum Pungli SPPT PBB di Wilayah Kecamatan Cigudeg
Bogor | Kabarindoraya.com
Soal adanya dugaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan PBB Perdesaan dan Perkotaan yang harus di bayar adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah. Kini menjadi perhatian hangat hingga menjadi sorotan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bogor. Sabtu (12/08/2023).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan dari Komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Bogor, Halim Yohanes, angkat bicara soal adanya dugaan SPPT PBB tersebut, ia mengatakan ini jelas sudah menyalahi aturan yang di lakukan oleh Oknum Pungli terhadap warga,”ujarnya
Dengan adanya soal dugaan yang terjadi di salah satu Desa Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, sehingga menimbulkan Kekecewaan warga terhadap pelayanan pembuatan SPPT PBB tersebut selama 4 tahun yang tak kunjung selesai.
Sebelumnya Peristiwa tersebut telah berhasil di himpun oleh Kabarindoraya.com, salah satu warga yang mana ia sebagai korban mengatakan dari tahun 2020 sampai tahun 2023 SPPT PBB ia tak kelar-kelar. Sehingga sampai saat sekarang ini tidak jelas jadi atau tidaknya.
Namun, Oknum Pungli pengurus SPPT PBB tersebut telah meminta uang, sebesar Rp.500 ribu, mesti demikian sampai hal tersebut tak jelas nasibnya seperti apa, yang pada akhirnya korban telah merasakan Kekecewannya. Dikarnakan ia sudah keluar uang ratusan ribu,”terangnya korban yang namanya enggan di sebutkan kepada wartawan. Pada Jum’at 11, Agustus, 2023 kemarin.
“Lebih lanjut Halim Yohanes menyikapi soal dugaan yang dikerjakan oleh Oknum Pungli subtansinya seseorang tersebut, mengacu pada aturan pemerintahan ini jelas tidak di perbolehkan,”bebernya
Halim Yohanes mengatakan, ini semestinya di tindak lanjuti secara jalur hukum akan adanya permasalahan tersebut, karna sebenarnya kalau di laporkan oleh pihak korban dengan beberapa orang yang merasa di rugikan itu bisa di laporkan,”tegasnya
Menurut aturan yang saya ketahui ini tidak boleh di biarkan, akan tetapi, menurut hematnya yang di kerjaan oleh Oknum Pungli tersebut harus di tindak lanjuti.
Entah itu dari Oknum dari mana pun ini sudah masuk dalam Pungli tidak boleh dibiarkan begitu saja, jangan sampai nama baik lembaga desa dan UPT Pajak yang kena salah. Apa harus saya yang melayangkan surat.?
“Iya padahal persoalannya ini warga mau niat baik yang ingin bayar pajak, taat aturan harus mendapatkan dukungan dan di bantu, hingga semestinya di pasilitasi yang baik dan di bantu yang baik. Jangan sampai dipersulit hingga menungggu sampai 4 tahun ini tak selesai-selesai dengan bayar uang yang mahal,”sambungnya. Halim Yohanes
Pasalnya proses pembuatan dalam aturan tersebut dapat memakan waktu selama 110 hari, setelah jadi SPPT PPB itu sendiri, bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau bisa mendapatkannya langsung dari pengurus desa atau RT disaat masa pembayaran PBB tiba.
Halim Yohanes menegaskan saya kira jangan sampai ini terjadi di buat bagus atau di buat jelek, yang di akibatkan oleh adanya seseorang Oknum Pungli tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan dari Komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Bogor, Halim Yohanes mendesak kepada pihak Kecamatan selaku pimpinan wilayah Camat, dan desa sebagai Kades, terlebih itu pun pihak UPT Pajak kelas A Kecamatan Cigudeg selaku yang membidangi Pajak. Mereka harus segera mengambil tindakan tegas kepada Oknum tersebut,”paparnya Halim Yohanes
Halim Yohanes, pun mendesak ini harus ada sangsi hukum yang di jalankan dan harus di tegaskan semestinya ditindak secara tegas yang di terapkan untuk pelaku Oknum Pungli SPPT PBB yang saat ini telah terjadi di desa wilayah Kecamatan Cigudeg.
Ada orang baik mau bayar taat pajak kok malah jadi di persulit, program pemerintah pusat maupun dari daerah samapi ke tingkat bawah itu harus berjalan dengan baik dan di dukung,”pungkasnya
(Dede Surya)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow