Disperindagkop dan UMKM Kota Bogor Sosialisasi Metrologi Legal

Disperindagkop dan UMKM Kota Bogor Sosialisasi Metrologi Legal

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Berdasarkan dengan terbit nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ada beberapa retribusi yang dihilangkan, salah satunya Retribusi Pelayanan Tera Dan Tera Ulang. Selanjutnya pada Pasal 187 Huruf (b), Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 masih tetap berlaku, maka di pandang perlu agar masyarakat tahu Disperindagkop & UMKM Kota Bogor mensosialisasikan Metrologi Legal pada aparat Kelurahan sebagai ujung tombak Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah masing-masing. “Menurut Kabid, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ( PPDN,KTN) Mohammad Soleh yang mewakil Kadis, Atep Budiman saat di sambangi Wartawan Kabarindoraya.com di Kanntor Dinas Jln. Dadali. pada Rabu (08/3/2023).

“Kami akan rutin bersama aparat Kelurahan mengawasi dan memantau setiap pelaku usaha dalam takaran pelayanan tera dan tera ulang, tidak dapat dilakukan hanya sosialisasi saja akan tetapi kami cek kelapangan bersama aparat wilayah setempat, ” ujar Soleh.

Maka hemat kami atas terbit nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Direktorat Metrologi langsung bergerak menindak lanjuti dengan menyampaikan surat Nomor 505/PKTN.4.1/SD/3/2022 pertanggal 22 Maret 2022. Kepada seluruh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang terkait, perihal Tarif Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang.

“Isi pokok surat tersebut adalah agar Kepala Dinas dapat mengkoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait, agar penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang tetap berjalan dengan baik. Sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “katanya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menurut pihak Kementerian Keuangan adalah kecilnya kontribusi tera pada PDRB daerah. Sementara direktorat metrologi berpendapat bahwa urgensi retribusi tera sebagai salah satu sumber PAD yang dapat digunakan untuk mendukung operasionalisasi kegiatan kemetrologian daerah.

“Lebih lanjut Dede menjelaskan. “Kami Melihat kondisi tersebut, muncul pertanyaan bagaimana pemerintah daerah menyikapi implementasi terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terutama penghapusan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Karena konsekuensi produk hukum harus ditindak lanjuti segera, bagaimana upaya mempertahan kan dan menjaga optimalisasi kinerja UML dan Pegawai Kemetrologian di daerah, “paparnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, diterangkan bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang, perlengkapan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Dan terakhir membantu terbentuknya pasar tertib ukur di daerah. Investasi dan pergerakan bisnis jasa dan barang akan berjalan dinamis, dan terus tumbuh karena ada kepercayaan antar pelaku usaha dan konsumen, pemerintah di untungkan juga karena adanya pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kesejahteraan masyarakat serta iklim usaha yang kondusif karena tidak terjadi konflik atau gesekan di masyarakat, “pungkas Dede. (Ii Syafri).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow