DPRD Jabar Soroti Pungutan Di SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor

DPRD Jabar Soroti Pungutan Di SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Asep Wahyu Wijaya, terkait adanya sumbangan atau pungutan dalam dunia pendidikan, yang terjadi di SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor, dengan dalih kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah.

” SMAN dan SMKN tidak boleh memungut uang kepada orang tua siswa kecuali Komite Sekolah sebagai representasi para orang tua murid menyetujuinya, demi menutup kekurangan biaya pendidikan, seperti tertuang dalam PP 48/2008,” ungkap Asep kepada Kabarindoraya.com, Selasa (29/11/2022).

” Jadi, secara prinsip sekolah tidak boleh meminta langsung kepada orang tua siswa. Sekaligus juga menggunakan rekening sekolahnya, untuk menampung uangnya, secara implisit dalam hal
ini ditekankan kepada Komite Sekolah yang mestinya pro aktif dalam mengelola uang tersebut,” tambah Politisi Demokrat tersebut.

Asep juga mengatakan, sekolah hanya meminta sesuai kebutuhannya saja.” Pengelolaan uang oleh Komite Sekolah dan penggunaannya oleh sekolah harus tetap diaudit, yang hasilnya disampaikan kepada para orang tua,” ujar Kang AW sapaan akrabnya.

” Ya dalam hal ini, KCD wilayah I harus memantau dan memastikan semua proses ini berjalan dengan semestinya,” tegas Kang AW.

Seperti diberitakan sebelumnya, lagi-lagi pungutan terhadap Orang Tua Murid (OTM) di SMA Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, kembali terkuak.

Kali ini, pungutan dengan dalih sumbangan kepada orang tua murid itu terjadi di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan dasar peraturan gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang Komite sekolah. Pihak SMAN 2 Cibinong demi memenuhi biaya dari Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RKAS) tahun 2022 ini yang tidak terakomodir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, meminta sumbangan kepada para OTM di kelas XI (11) dan kelas XII (12) mencapai Rp 6 Juta per orang tua siswanya.

Hal itu terkuak bermula dari salah seorang OTM yang enggan disebutkan identitasnya beberapa waktu lalu.

Dirinya mengatakan, bermula dari adanya surat undangan Zoom Meeting yang dikeluarkan oleh pihak Komite SMA Negeri 2 Cibinong Kabupaten Bogor dengan nomor 020/A.219/Komitesman2cbn/IX/2022 perihal musyawarah Orang Tua Wali Murid tertanggal 6 September 2022.

Dari hasil virtual meeting zoom yang dilaksanakan pada Jum’at 09 September 2022 lalu itu, komite sekolah menyampaikan 3 pilihan sumbangan dan dimusyawarah dengan orang tua/wali. Komite dan Orang tua, kata dia, sepakat besaran sumbangannya terdiri dari 3 (tiga) kategori untuk kelas XI dan XII.

A. Rp. 6.000.000
B. Rp. 5.600.000
C. Rp. 4.900.000.

” Besar sekali kan nilai sumbangannya, padahal saya bersama beberapa orang tua siswa SMAN 2 Cibinong lainnya banyak yang tidak setuju dengan nilai nominal sumbangan tersebut, tapi kenapa pihak komite tiba-tiba memutuskan sepihak untuk besarannya sumbangan kami (OTM, red) kepada pihak sekolah,” ujar sumber.

(Sofwan/DDY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow