Dua Pelaku Kejahatan dan Penganiayaan Diringkus Polsek Tanah Jawa
Kabarindoraya.cok | Simalungun - Polsek Tanah Jawa Tangkap dua Tersangka kasus kekerasan dan Penganiayaan di Kabupaten Simalungun. Kepolisian Resor( polres )simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap dua Tersangka kasus kekerasan dan Penganiayaan yang berada di wilayah hukumnya penangkapan ini di lakukan oleh Kapolsek Tanah jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH bersama tim penyidik Reskrim Polsek Tanah jawa.menurut informasi yang dihimpun penangkapan ini dilakukan pada hari selasa 12 November 2024 sekitar pukul 09.00WIB.
Di Nagori Maria Jambi kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun. Dua Tersangka yang berhasil di Tangkap adalah JW ( 39thn )wiraswasta dan E alias Ebot ( 39thn )karyawan BUMN.kasi humas polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini Dilakukan berdasarkan perintah Kapolsek Tanah jawa dan surat perintah penyidikan.kedua Tersangka diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan Penganiayaan yang di lakukan secara bersama sama sebagai mana di atur dalam pasal 170 subsider 351 kitab undang undang hukum pidana ( KUHP ).
Penangkapan ini dilakukan Polsek Tanah jawa Kompol Asmon Bufitra S.H.M.H.Bersama panit Opsnal Reskrim Iptu Priston Simbolon dan unit Reskrim Polsek Tanah jawa Ungkap Akp Verry Purba.
Saat dikonfirmasi Polsek Tanah jawa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat di harapkan dapat melaporkan segala bentuk kejahatan atau aktivitas yang mencurigakan. Kepada pihak kepolisian penegakan hukum yang tegas dan profesional merupakan salah satu upaya untuk menciptakan situasi aman dan kondusif bagi masyarakat.
Polsek Tanah jawa Berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan humanis demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.( Rahayu Bayu)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow