Dugaan Menambang Ilegal Di Kawasan Hutan. PT. SLG Di Adukan KAPITAL SULTRA Ke GAKKUM Dirjen LHK
Ket Foto: Ilustrasi
Jakarta | Kabarindoraya.com
Konsorsium Pemuda Pemerhati Investasi, Hutan, dan Lingkungan (KAPITAL) Sulawesi Tenggara (Sultra), menduga sebagian wilayah PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) berada di dalam kawasan hutan produksi dan belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Karena hal itu KAPITAL Sultra akan adukan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua KAPITAL Sultra, Yayat Nurcholid di Jakarta Selatan, Jum’at (15/08/2023).
Yayat mengatakan, bahwa wilayah izin usaha PT. SLG tepat berada di eks PT. Dharma Rosadi Internasional (DRI), dan sebagian wilayahnya berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK), namun demikian perusahaan tambang tersebut diduga belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“ Ya wilayah IUP PT. SLG dulunya adalah milik PT. DRI dan sebagian wilayahnya berada di kawasan hutan, tapi kita duga SLG belum mengantongi izin pinjam pakai, bahkan penambangan yang dilakukan PT. DRI sejak 2010 sampai 2020 itupun tidak pernah punya IPPKH, untuk itu persoalan ini kita akan adukan ke Gakkum LHK,” ungkap Yayat.
” Bahwa dari 760 Ha wilayah izin usaha milik PT. SLG, kurang lebih 200 Ha diantaranya masuk ke dalam kawasan hutan, oleh karenanya PT. SLG wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” tambahnya.
“ Luas PT. SLG kurang lebih 760 Ha dan sekitar 200 Ha itu masuk dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi itu artinya PT SLG wajib memiliki IPPKH, apa lagi areal yang masuk dalam kawasan hutan itu sudah ditambang dan mengalami bukaan yang parah, ini sangat merugikan Negara khususnya sektor kehutanan,” beber Yayat.
Mahasiswa Pascasarjana IPB itu kemudian menyayangkan pihak perusahaan yang diduga telah melakukan aktivitas penambangan sejak 2021 namun hingga saat ini diduga belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
“ Ya sangat disayangkan perusahaan tambang yang semestinya memberikan manfaat justru melanggar ketentuan undang-undang, saya rasa jelas dalam UU 41 tahun 1999, dan beberapa peraturan turunannya bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan itu wajib memiliki IPPKH demi kepastian hukum dan kewajiban perusahaan untuk membayar PNBP dan melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai,” tutur Yayat.
“Oleh karena itu kami akan mengadukan PT. SLG ke Gakkum KLHK, termasuk perihal PT DRI yang tidak melakukan perpanjangan, dulu menambang selama 10 tahun di areal PT SLG saat ini, perlu diketahui dulu itu pernah dipermasalahkan oleh masyarakat setempat terkait penambangan dalam kawasan hutan di areal PT DRI yang sekarang SLG tapi tidak ada tindak lanjut,” pungkas Yayat.
(Dody)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow