Empat Orang Tersangka Ditetapkan Kejaksaan Negeri Karo Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Areal Pemakaman Umum
Kabarindoraya.com | Kabanjahe - Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600,- yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2019.
Menurut Ika Lius Nardo, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Karo, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka: Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludin Ginting. Mereka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, termasuk pemecahan kegiatan proyek untuk menghindari proses tender, penggunaan perusahaan fiktif, serta kelebihan bayar pada beberapa item pekerjaan.
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya pemalsuan dokumen dan penyimpangan dalam proses tender yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Nardo. Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dan proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban mereka atas dugaan tindak pidana ini.(Redaksi RH)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow