FSA HMI Mendesak KPU Coret Caleg DPR RI Dapil V Jabar Dugaan Ijazah Palsu
Bogor Kabarindoraya.com – Kasus dugaan penggunaan gelar dan ijazah palsu oleh anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 Anton Sukartono Suratto kembali mencuat. Setelah melayangkan somasi ke ketua umum Partai Demokat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (FSA HMI) Lintas Generasi berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat.
Sementara Koordinator Nasional FSA HMI Lintas Generasi Adhel Setiawan mengatakan, Anton diduga telah memalsukan gelar dan ijazahnya sejak menjadi anggota DPR pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Sebelumnya Anton pernah menggunakan gelar SE MM, ada di beberapa baliho. Pernah juga pakai gelar BBA, sekarang pakai gelar M. Si. Kasus ini akan kami bawa ke kepolisian. Kami ingin kasus ini diusust tuntas, padahal maju cuma butuh ijazah SMA saja,” kata Adhel saat menggelar jumpa pers Selasa 25/9/2018 di kantor DPRD Kabupaten Bogor
Adhel merincikan, mulanya, dugaan penggunaan gelar dan ijazah palsu oleh Anton lantaran FSA HMI Lintas Generasi menerima surat elektronik (surel) dari salah satu masyarakat yang isinya terkait masalah tersebut.
“Menanggapi email dari masyarakat, saya bertemu perwakilan warga untuk menanyakan kronologis dan mengumpulkan bukti-bukti awal. Kebetulan saat itu KPU sedang membuka tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelum mealpor ke KPU, kami somasi dulu SBY pada 18 Agustus 2018 agar mencoret Anton sebagai bacaleg karena diduga menggunakan gelar dan ijazah palsu. Kami beri waktu SBY untuk mencoret 3×24 jam,” akunya.
Karena tak kunjung mendapat tanggapan Partai Demokrat, Adhel langsung melaporkan dugaan tersebut lewat tanggapan masyarakat di KPU pada 21 Agustus 2018. Pada 3 September, datang surat balasan dari KPU mengenai tanggapan yang Adhel kirim.
“dengan isi suratnya menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR RI atas nama Anton Suratto tidak terdaftar dalam bakal calon. Lalu kami cek di website KPU, tapi namanya ada di DCS, ini yang kami bingung,” terang Adhel.
Selanjutnya, Adhel meminta pejelasan soal perbedaan antara surat balasan KPU dan DCS di website KPU. KPU RI pun kembali membalas dengan mengatakan bahwa ada kesalahan dan ketidakcermatan sehingga mencabut surat pertama yang dikirim ke Adhel.
“Artinya kan ada ketidakprofesionalan oleh ketua KPU. Atas kejadian itu, kami juga sudah melaporkan ketua KPU atas pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 September 2018. Kami curiga dugaan ada kongkalikong antara Anton dengan KPU,” akunya.
Selanjutnya, Adhel menyerahkan persoalan ini ke FSA HMI Lintas Generasi Cabang Bogor. Paling tidak, dirinya berharap kasus dugaan penggunaan gelar dan ijazah palsu diketahui masyarakat Bogor.
“Kalau dia tidak merasa bersalah, kan bisa melapor balik dan sejauh ini hanya klarifikasi saja. Artinya dugaan ini harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih caleg. Kami datangkan juga warga Kabupaten Bogor yang mengirim aduan disertai bukti yang lebih detail karena kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Kami akan sertakan juga bukti-bukti termasuk baliho yang memakai gelar berbeda. Biar kepolisian yg membuktikan,” tandas Adhel.(Wan/Pik)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow