Gagal Bermediasi Asosiasi Wartawan Profisional Indonesia (AWPI) Menarik Diri Dan Meminta Penyelesaian Sengketa Dilanjutkan

Gagal Bermediasi Asosiasi Wartawan Profisional Indonesia (AWPI) Menarik Diri Dan Meminta Penyelesaian Sengketa Dilanjutkan

Smallest Font
Largest Font

Bandung  | Kabarindoraya.com

Komisi Informasi jawa Barat (KIP) mengundang Asosiasi Wartawan professional Indonesia (AWPI) selaku pemohon VS Pemerintah Kota Bekasi Unit kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku termohon, agenda mediasi lanjutan dengan No.Reg: 2261/K-A25/PSI/KI-JBR/IX/2023
di Kantor komisi informasi lantai 2, Jalan Turangga No.25 Bandung, Kamis (13/6)
.

Mediasi sengketa informasi publik antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi VS Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan Hidup.

Mediasi sengketa Informasi Publik di hadiri para pihak yaitu kuasa dari AWPI, Jerry, Rhagil Asmara Satyanegoro, Abdul Majid, S.H, Dan R.Sigit Handoyo Subagiono,S.H,M.H selaku Pemohon dan kuasa Dinas Lingkungan Hidup, Dra. Kiswatiningsih, M.Sc. Saut hutajulu AMd, LLAJ, SE, M.Si, Diah Setiawati, S. S.os.MA, Dra. In in Inayah Tejainten, M.Si, Barli Prima Irawan,SH, EKO Suprianto.S.Kom, Septian Agung Saputra, SH, Nugroho Broto Kusumo selaku kuasa termohon.

Awpi memohonkan terkait mengenai Dokumen Pertanggungjawaban Dan Bukti pengembalian ke KAS Daerah perihal penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA.2021 sebesar Rp. 6.281.415.791.

Mediasi ini dilakukan dengan di bantu oleh Mediator Pembantu Dr. Anne Friday Safaria, M.Si

Namun mediasi ini gagal mencapai kesepakatan karena Pemohon menarik diri dan meminta penyelesaian sengketa dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi non litigasi.

(AD)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow