Ganti Rugi Lahan Borr Untuk 4,6 Hektar Tanah Capai RP 1 Triliun.

Ganti Rugi Lahan Borr Untuk 4,6 Hektar Tanah Capai RP 1 Triliun.

Smallest Font
Largest Font

Ganti Rugi Lahan Borr Untuk 4,6 Hektar Tanah Capai RP 1 Triliun.

Kota Bogor || kabarindoraya.com

Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) sesi II B (Kedung Badak – Yasmin) dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor terhadap 32 bidang tanah  di Lantai II Kantor BPN Kota Bogor Jalan Ahmad Yani. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya juga turut menyerahkan pembayaran ganti kerugian secara simbolis kepada salah seorang warga dengan disaksikan oleh Kepala Kejari Bogor Teguh Darmawan.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, satu tahapan dari salah satu project pembangunan di Kota Bogor untuk mengurai kemacetan hampir rampung. Ini merupakan program prioritas maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berterimakasih kepada seluruh warga yang tanahnya berdampak karena sudah bekerja sama dengan baik pada pembangunan ini. Sejauh ini semua berjalan lancar namun jika ada yang belum selesai semoga ada proses mediasi dan ada titik temunya. Pasalnya ini perlu untuk segera diselesaikan karena ditargetkan akhir desember sudah mulai dilakukan pembangunan fisik.

“Ini bukan untuk kepentingan Pemkot Bogor tetapi untuk kepentingan seluruh warga agar terbebas dari macet,” tandas Bima, Senin (28/11/16).

Kepala BPN Kota Bogor Yulia Nirmawanti mengungkapkan, total keseluruhan pembebasan tanah ada 219 bidang tanah di tiga kelurahan yakni Kelurahan Kedung Badak, Kelurahan Kedung Jaya dan Kelurahan Cibadak dengan total luas 4,6 hektar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 1 Triliun. Namun, pembayaran hari ini baru diberikan untuk 32 bidang dengan nominal Rp 150 Miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses pembayaran dari dana talangan PT. Marga Sarana Jabar sekitar dua mminggu setelah ini.

“Teknis penilaian harga tanah dari apresial. Semua tahapan ini dilakukan selama satu tahun anggaran 2016,” singkatnya.

Sementara itu, salah satu penerima pembayaran Tari (50) menuturkan, ada sekitar 850 Meter Persegi tanah warisan dari orangtuanya yang dipakai untuk pembangunan jalan tol. Syukur alhamdulillah tidak ada kendala terkait harga kompensasi, dirinya menerima saja tanahnya di gunakan untuk tol. Sekalipun ia sudah tinggal di Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal lebih dari 20 tahun.

“Nggak apa-apa kalau untuk kebaikan,” pungkasnya. (nai/wan) 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow