Ini Jabatan Irjen Teddy Minahasa Semua Alamiah Tidak Ada Nepotisme

Ini Jabatan Irjen Teddy Minahasa Semua Alamiah Tidak Ada Nepotisme

Smallest Font
Largest Font

Jakarta | Kabarindoraya.com

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengungkit jabatannya sejak 2013 hingga 2022 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus narkoba. Teddy mengklaim capaian itu didapatnya secara alamiah, tanpa kolusi dan nepotisme.

Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang pleidoi di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Teddy awalnya mengatakan dirinya masuk Akabri karena orang tuanya tak mampu membiayai kuliah.

“Kemudian pada tahun 1990 saya lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi masuk Akabri karena saya yakin bahwa kedua orang tua saya tidak akan mampu membiayai saya ke jenjang pendidikan berikutnya atau kuliah di Perguruan Tinggi. Alhamdulillah, saya dinyatakan lulus seleksi Akabri dan masuk Matra Kepolisian atau Akademi Kepolisian pada tahun 1990 itu juga,” tutur Teddy saat sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

“aya menjalani semua proses Pendidikan di Akpol selama 4 tahun dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, karena saya sadar betul bahwa saya bukan berasal dari keluarga pejabat, bukan dari kalangan keluarga yang mampu, ataupun bukan anak Jenderal. Dalam bahasa Jawa, saya hanya Kawulo alit atau wong cilik,” imbuhnya.

Teddy kemudian mengatakan dirinya mendapat sejumlah jabatan di Polri. Dia mengatakan semua jabatan itu didapat tanpa kolusi dan nepotisme.

“Sederet jabatan tersebut saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme,” ucap Teddy.

Teddy mengaku heran didakwa menjual sabu demi mendapatkan uang hasil penjualan Rp 300 juta. Dia mengklaim tak mungkin menghancurkan karir demi uang Rp 300 juta.

“Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perjuangan saya untuk pencapaian karir tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang Rp 300 juta yang telah dituduhkan kepada saya dalam kasus ini?” ujarnya.

Berikut riwayat jabatan Irjen Teddy mulai 2013 hingga 2022 yang dibacakan dalam sidang pleidoi:

2022: Terbit Skep Kapolda Jawa Timur

2021: Kapolda Sumatera Barat

2019: Sahli Jemen Kapolri

2018: Wakapolda Lampung

2018: Kapolda Banten

2017: Kepala Biro Pengalaman Internal Divisi Propam Polri

2017: Staf Ahli Wakil Presiden RI

2014: Ajudan Wakil Presiden RI

2013: Dan Satgas Pam Capres Joko Widodo

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Dilansir dari media online DetikNews. Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

(Redaksi).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow