Inisiatif DPRD dan Pemda tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh
Krui | Kabarindoraya.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat bersama Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Persetujuan Raperda itu ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif, serta Ketua DPRD Pesibar Agus Cik, dan Wakil Ketua I DRPD Pesibar Ripzon Efendi, pada Senin (20/03/2023).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Pesibar serta unsur Forkopimda Pesisir Barat Lampung Barat.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Riza Pahlevi mengatakan rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mulai dari tahap paripurna penyampaian penjelasan pimpinan DPRD atau pimpinan Bapemperda, paripurna pendapat Bupati terhadap rancangan Perda inisiatif DPRD dan jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati, pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah pada tahun 2022 yang lalu, dan pada hari ini telah diadakan rapat paripurna persetujuan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang menandakan disetujuinya Raperda tersebut.
Riza mengatakan raperda tersebut dianggap perlu mengingat perkembangan pemukiman di wilayah setempat sangat pesat sehingga harus diatur sedemikian rupa agar tatanan pemukiman dapat lebih teratur, dan tentunya tidak menimbulkan permukiman yang kumuh. Karena jika permukiman kumuh tersebut timbul ditengah masyarakat maka ditakutkan akan menjadi penyebab sumber penyakit yang membahayakan kesehatan warga.
Jika perda tersebut telah diberlakukan, lanjut riza, maka masyarakat harus mematuhi peraturan yang ada tentang mekanisme yang sehat untuk membuat sebuah perumahan atau pemukiman, jika masyarakat tidak mematuhi peraturan tersebut maka akan ada sanksi administrasi hingga pidana yang dapat dikenakan bagi siapa saja yang melanggar.
Untuk saat ini potensi pemukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat masih belum ada, namun Riza menekankan masyarakat agar memperhatikan prosedur pembuatan perumahan atau permukiman yang baik dan sehat bagi lingkungan sekitar.
(Yuswanda)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow