Bogor | Kabarindoraya.com
Klarifikasi permasalahan adanya sumbangan atau pungutan yang terjadi di SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor, dengan dalih kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah, tidak serta merta selesai begitu saja.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdul Harris Bobihoe berjanji akan segera menindak lanjuti pemasalahan ada pungutan di SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor.
” Terkait adanya keresahan orang tua siswa sekolah SMAN dan SMKN, sudah menjadi tugas kami di Komisi V untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ungkap Abdul Harris kepada Kabarindoraya.com, Rabu (30/11/2022).
” Maka dari itu, dengan adanya sumbangan dana pendidikan sekolah, di SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor, kami akan segera memanggil KCD nya untuk segera mengklarifikasi permasalahan tersebut,” tegas Abdul Harris.
Terpisah Kepala KCD Wilayah 1 Nonong Winarni juga berjanji akan segera meminta klarifikasi dengan beredarnya informasi pungutan di SMAN 2 Cibinong yang meresahkan orang tua siswa.
” Ya kami dari KCD akan menelusuri dulu permasalahan tersebut,” ujar Nonong singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor Elis Nurhayati memastikan pungutan tersebut tidak benar, seperti yang menjadi sorotan publik hingga ke DPRD Jawa Barat.
” Kami dapat memastikan, tidak ada pungutan di SMAN 2 Cibinong. Dan yang ada adalah sumbangan yang disampaikan oleh Komite Sekolah saja,” ungkap Elis, Rabu (30/11/2022).
” Saat Musyawarah Komite Sekolah dengan orang tua. Payung hukum yang dijadikan dasar sumbangan Komitepun sudah disampaikan sebelumnya, kepada para orang tua. Dan yang beredar dimedia, ada pilihan atau 3 opsi, untuk perkiraan sumbangan,” tambah Elis
” Sudah sesuai dengan Pergub no 44 tahun 2022. (Saat itu belum ada Pergub no. 97 tahun 2022),” lanjut Elis.
Elis juga menegaskan, pada kenyataannya, sumbangan orang tua sangat bervariasi, ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu. Per tahun, ada yang Rp 2 juta, ada juga yang memilih diantara 3 opsi. Dan banyak yang dibebaskan dari sumbangan, sesuai di Pergub. No. 44 tahun 2022. Dan semua prosedur rapat musyawarah Komite, sudah dilaksanakan oleh Komite Sekolah,” tegasnya.
(Sofwan)