Izin Klinik Bermasalah, KMPB Pertanyakan Kinerja Dinkes dan DPMPTSP Kab.Bogor

Izin Klinik Bermasalah, KMPB Pertanyakan Kinerja Dinkes dan DPMPTSP Kab.Bogor

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Praktek Dokter Bersama yang sebelumnya membuka Praktek Klinik Pratama sejak 2018 lalu kembali dipertanyakan oleh Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB).

Pihak nya mempertanyakan tindak lanjut tuntutan pada aksi unjuk rasa 27 Juli lalu kepada Dinas Kesehatan dan DPMPTSP kabupaten Bogor. Pasalnya sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari kedua dinas terkait.

“27 Juli lalu mereka berjanji akan menindaklanjuti terkait dugaan maladministrasi pada praktek tersebut, namun sampai saat ini mereka bungkam. Padahal praktek tersebut diduga sudah berjalan sejak 2018 dengan mencantumkan izin DPMPTSP pada plang nya.” Ungkap Sihol koordinator Presidium KMPB.

Menurut nya Praktek pelayanan kesehatan dimaksud belum menyelesaikan izin administratif sepenuhnya baik mulai dari IPPT, IMB dan perizinan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihaknya menyesalkan seorang pejabat ASN berani melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Yang kami ketahui Dokter pada praktek tersebut  Adalah kepala puskesmas nanggung yang mana termasuk pejabat internal Dinas Kesehatan.” Katanya.

“Bagaimana bisa pejabat melakukan tindakan yang maladministrasi?, Tubuh dinkes tidak sehat kalau seperti ini. ” Tambah nya.

“Harusnya Dinkes dan DPMPTSP merekomendasikan kepada penegak hukum untuk membongkar bangunan tersebut karena berpotensi melakukan mal praktek jika tidak berizin.” Sambungnya

“Bukan malah bungkam atau saling lempar, Kami menduga ada persekongkolan jahat kalau seperti ini. Kami akan kawal kasus ini.” Tutup nya.

KMPB berencana akan mengadukan temuan ini kepada penegak hukum untuk segera memanggil kepala dinas kesehatan dan kepala DPMPTSP kabupaten Bogor.

Terpisah berdasarkan hasil pertemuan pada 27 Juli lalu DPMPTSP mengatakan menolak izin praktek tersebut tetapi tidak melampirkan data perizinan.

“Izin praktek Klinik kami tolak, namun dokter tersebut sudah memiliki SIP.” Ungkap Teguh G. Yang mewakili pertemuan dengan KMPB.

Pasalnya KMPB sudah melakukan aduan via WA ke pihak DPMPTSP, Ketika ditanya kenapa tidak melakukan tindakan pembongkaran pihak nya mengatakan tidak memiliki wewenang.

” Permasalahan ini sepertinya bidang PPR (DPMPTSP), Kami tidak memiliki wewenang untuk pembongkaran, tapi atas aduan ini kami akan tindaklanjuti.” Tambahnya.

Hal senada dikatakan oleh dinkes melalui kasi perizinan.

“Dokter tersebut memang belum memiliki izin klinik. Tetapi untuk tindakan membongkar itu wewenang penegak hukum.” Ungkap Dr. Wartini saat dihubungi via telpon.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut dari dinas terkait.

(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow