Jaksa Agung dan Menteri Perumahan Bahas Pengadaan Lahan untuk Permukiman Rakyat

Jaksa Agung dan Menteri Perumahan Bahas Pengadaan Lahan untuk Permukiman Rakyat

Smallest Font
Largest Font

Kabarindoraya.com | Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini membahas program pengadaan lahan untuk pembangunan permukiman rakyat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki program ambisius untuk membangun lima juta unit rumah bagi masyarakat. “Program ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dapat tercapai sesuai target. Kejaksaan memiliki beberapa aset berupa tanah sitaan yang dapat disinergikan dengan program ini, meskipun ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Jaksa Agung juga menyebut bahwa langkah konkret sudah dimulai hari ini, dengan proses pengadaan lahan yang ditargetkan segera memberikan kejelasan terkait luas tanah yang akan dialokasikan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Tidak lama lagi akan ada kejelasan mengenai jumlah hektar lahan yang dapat diserahkan untuk keperluan permukiman rakyat," tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menyatakan kesiapan Kejaksaan Agung untuk mendukung Kementerian Perumahan, terutama dalam hal pendampingan pengadaan barang dan jasa. "Kami siap mendampingi pembuatan regulasi agar proses pengadaan ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Burhanuddin.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Agung dalam program ini, yang merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Presiden telah meminta kita untuk bergerak cepat dalam menyiapkan lahan permukiman bagi rakyat, khususnya dengan memanfaatkan lahan sitaan negara yang strategis, seperti di wilayah Jabodetabek," ujar Maruarar.

Dia menambahkan, "Penggunaan lahan sitaan ini adalah solusi tepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat terhadap tempat tinggal, dan ini merupakan bagian dari 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rumah bagi rakyat."

Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perumahan diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat, terutama di daerah perkotaan yang strategis.(Redaksi ZKR)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow